KPK Agendakan Pemeriksaan Terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa sebagai saksi.

oleh

MEDIAPATRIOT.ID -Jakarta KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Namun, keterangan SYL besok 11-10-23 dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka lainnya.
Sesuai dengan informasi yang kami terima, besok Rabu (11/10) bertempat di Gedung Merah Putih, benar Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi, Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (10/10/2023).

“Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi tentu sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain,” sambungnya.
KPK berharap agar SYL kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan besok. Sebab, keterangan SYL sangat dibutuhkan dalam rangka untuk menyelesaikan berkas perkara penyidikan dugaan korupsi di Kementan.

“Kami harap yang bersangkutan dapat hadir sesuai dengan komitmennya yang akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaian perkara dimaksud,” ujar Al
Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status penyelidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi yang sudah naik ke penyidikan tersebut dikabarkan terkait suap promosi jabatan.

Sejalan dengan itu, KPK dikabarkan juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Kemudian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono; serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Merek diduga menerima upeti dari promosi jabatan di lingkungan Kementan.

Proses penyidikan tersebut ditandai dengan adanya penggeledahan di sejumlah lokasi. Sejumlah lokasi yang telah digeledah di antaranya, rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kemudian, rumah pribadi SYL di Makassar, hingga ruang kerja di Kementan. Dari sejumlah lokasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang-barang yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara ini.(Bento).*