Kuasa Hukum Korban Penipuan TKI ke Jepang Berharap Cepat Terungkap

Subang- Saksi dan korban dugaan penipuan untuk bisa bekerja keluar negeri yang didampingi kuasa hukum memenuhi surat panggilan Kasat Reskrim Polres Subang di jalan Mayjen Sutoyo No.29, Karang Anyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Selasa (25/8/2020)

Isi surat permintaan keterangan/klarifikasi atas dasar :
a. Pasal 114 ayat (11) huruf g, Undang-undang No.2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Pasal 1 butir 5 dan Pasal 120 ayat (1) KUHP.
c. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.6 Tahun 2019 tentang manageman penyidikan tindak pidana.
d. Laporan Polisi Nomor : LP-B / 342 / Vlll / 2020 / JBR / RES.SBG tanggal 06 Agustus 2020, atas nama pelapor Solehudin.
e. Surat perintah penyelidikan Nomor : SP.Lidik /578/Vlll/2020/Reskrim, tanggal 10 Agustus 2020.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung


<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


Bahwa saat ini Unit Ekonomi Subnit HARDA Sat Reskrim Polres Subang, sedang melakukan penyelidikan tentang perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (Pasal 378 dan 372 KUHPidana yang terjadi pada Bulan Mei 2018 sekitar pukul 11.00 Wib di Dusun Kebon Danas RT 05 RW 01, Desa Kebon Danas, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kuasa hukum korban Anthony Lesnussa dan Rahman Joko Purnomo dari Kantor Hukum Anthony Lesnussa dan rekan (Ale Law Office) menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya akan mengajukan saksi-saksi guna menambah alat bukti telah terjadinya dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHPidana.

“Kami berharap agar pihak Satreskrim Polres Subang khususnya Unit ll Ekonomi Subnit HARDA Satreskrim Polres Subang yang menangani perkara bisa membuat terang dan mengungkap siapa pelaku dibalik peristiwa tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya”, harapnya.

Dan kami yakin, bahwa Kepolisian Resor Subang bekerja secara profesional”, imbuhnya.




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


MEDIAPATRIOT.CO.ID adalah media online nasional terlengkap & terpercaya yang selalu menyajikan berita aktual seputar politik, hukum, ekonomi, budaya, hingga gaya hidup. Temukan informasi terbaru hanya di portal berita kami.

Chat MediaPatriot via WhatsApp

Posting Terkait

Jangan Lewatkan