PEDOMAN HAK JAWAB DEWAN PERS No.9/Peraturan-DP/X/2008

oleh

Pedoman Hak Jawab Dewan Pers

No. 9/Peraturan-DP/X/2008

Ringkasan dan penjelasan untuk masyarakat dan insan pers

Catatan:
Halaman ini merupakan ringkasan dan penjelasan mengenai Pedoman Hak
Jawab Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008. Untuk membaca naskah resmi
secara lengkap, pembaca disarankan merujuk langsung kepada Dewan Pers
sebagai lembaga penerbit pedoman.

Apa Itu Hak Jawab?

Hak Jawab merupakan hak seseorang atau kelompok orang untuk memberikan
tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan pers yang dianggap
merugikan nama baik atau kepentingannya berdasarkan fakta yang
berkaitan dengan pemberitaan tersebut.

Hak Jawab menjadi salah satu mekanisme penting dalam praktik
jurnalistik untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan
menyampaikan klarifikasi, koreksi, atau penjelasan atas informasi
yang dimuat oleh media.

Tujuan Hak Jawab

Pada prinsipnya, Hak Jawab bertujuan menjaga keseimbangan dalam
pemberitaan dan memberikan ruang kepada pihak yang merasa dirugikan
untuk menyampaikan informasi atau klarifikasi kepada publik.

  • Memberikan kesempatan melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan.
  • Meluruskan informasi yang dianggap tidak sesuai dengan fakta.
  • Menjaga keseimbangan dan keadilan dalam pemberitaan pers.
  • Mendorong penyelesaian persoalan pemberitaan secara profesional.
  • Menjadi bagian dari tanggung jawab media terhadap publik.

Siapa yang Dapat Mengajukan Hak Jawab?

Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat menggunakan
mekanisme Hak Jawab dengan menyampaikan tanggapan atau sanggahan
kepada media yang menerbitkan pemberitaan tersebut.

Materi yang disampaikan sebaiknya berhubungan langsung dengan
pemberitaan yang dipersoalkan dan menjelaskan bagian informasi yang
dianggap perlu diklarifikasi atau diluruskan.

Materi Hak Jawab

Hak Jawab pada dasarnya berisi tanggapan, koreksi, atau penjelasan
yang berkaitan dengan pemberitaan. Karena itu, materi yang diajukan
sebaiknya fokus pada fakta dan bagian pemberitaan yang dipersoalkan.

Penyampaian Hak Jawab tidak seharusnya digunakan sebagai sarana untuk
menyerang pihak lain atau memasukkan materi yang tidak berkaitan
dengan pemberitaan yang menjadi persoalan.

Kewajiban Media

Media yang menerima Hak Jawab memiliki tanggung jawab untuk
menanganinya sesuai dengan prinsip jurnalistik dan ketentuan Dewan
Pers yang berlaku.

Pemuatan Hak Jawab dilakukan dengan memperhatikan asas
proporsionalitas, relevansi, serta hubungan antara materi pemberitaan
dengan tanggapan yang disampaikan oleh pihak yang berkepentingan.

Prinsip Proporsionalitas

Pelaksanaan Hak Jawab harus mempertimbangkan proporsi antara
pemberitaan yang dipersoalkan dan tanggapan yang diberikan.
Penyuntingan oleh media tidak boleh menghilangkan substansi penting
dari Hak Jawab.

Penyelesaian Perselisihan

Apabila terdapat perselisihan mengenai pemberitaan atau pelaksanaan
Hak Jawab, para pihak pada prinsipnya dapat mengupayakan penyelesaian
secara profesional melalui mekanisme yang tersedia, termasuk
menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berkaitan dengan
kewenangan Dewan Pers.

Hak Jawab dan Tanggung Jawab Pers

Hak Jawab tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pihak yang merasa
dirugikan. Mekanisme ini juga merupakan bagian dari tanggung jawab
pers untuk menjaga akurasi, keberimbangan, dan profesionalitas dalam
menjalankan kegiatan jurnalistik.

Dengan adanya Hak Jawab, masyarakat memiliki ruang untuk memberikan
penjelasan terhadap pemberitaan yang berkaitan dengan dirinya,
sementara media memperoleh kesempatan untuk menjaga kualitas dan
akuntabilitas pemberitaannya.

Sumber:

Dewan Pers, Pedoman Hak Jawab,
Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008.

Pemberitahuan:

Halaman ini disusun sebagai ringkasan/penjelasan informatif dan bukan
merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dewan Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 komentar