Peraturan Wali Kota No 28 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan yang Disertai Sanksi (Berita MPI)

Padangsidimpuan MPI
Pemerintah Kota Padangsidimpuan menerapkan peraturan walikota No 28 tahun 2020 tentang protokol kesehatan yang disertai sanksi dan denda hingga Rp. 100 ribu bagi warga kota yang tidak mematuhinya, dalam memutus mata rantai penyebaran covid – 19.


Baca Juga: Pemimpin Umum Mediapatriot.co.id Hamdanil Asykar Tegaskan Pentingnya UKW bagi Wartawan


“Perwal ini mulai di tetapkan pada tanggal 01 September 2020. Dengan perwal ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran covid- 19 di kota Padangsidimpuan, ungkap Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH. Rabu 10 September 2020.

Dalam perwal itu, diatur sanksi jika tidak mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease – 2019 (covid – 19) seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan (4 M).

Sanksi bagi perorangan berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 45 menit atau denda adminnistrstif sebesar 100 ribu rupiah, sedangkan bagi pelaku usaha seperti cafe, hotel, tempat wisata warung makan penghentian sementara operasional usaha sampai dipenuhi protokol kesehatan, denda administratif sebesar 300 ribu rupiah atau pencabutan izin usaha.

Walikota padangsidimpuan menyatakan dalam perwal Padangsidimpuan Nomor 28 Tahun 2020 tersebut juga dijelaskan bahwa sanksi sosial bagi perorangan adalah membersihkan fasilitas umum selama 45 menit. “Kalau kemudian mengulang lagi pelanggaran, bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 100 ribu rupiah, ujar Walikota.

Walikota juga menghimbau kepada satuan kerja perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa agar gencar melakukan sosialisasi bagi seluruh lapisan masyarakat supaya penerapan protokol kesehatan secara ketat benar – benar bejalan.

“Perwal ini bukan untuk menjerat masyarakat, tapi bagaimana protokol kesehatan dapat berjalan ketat guna memutus mata rantai penyebaran covid – 19 di kota Padangsidimpuan, ungkapnya.

“Mari kita berdoa dan berikhtiar semoga pandemi ini cepat berakhir. Kita ingin anak – anak bisa bersekolah kembali, kegiatan sosial berjalan dan perekonomian bisa kembali pulih, ungkap Irsan”.(Erijon DTT)



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Posting Terkait

Jangan Lewatkan