PERNYATAAN SIKAP DEWAN PIMPINAN PUSAT KONFEDERASI SARIKAT BURUH MUSLIMIN INDONESIA

Jakarta – MPI, Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Dengan hormat,

Salam Sejahtera kami sampaikan semoga segala aktifltas kita semua selalu dalam Iindungan Allah SWT Bahwa menindaklanjuti dinamika RUU Cipta kerja yang disahkan menjadi Undang-Undang pada Paripuma di DPR maka Konfederasi Sarbumusi melalui bebcrapa pertimbangan harus memberikan sikap yang menjadi pedoman semua pengurus di seluruh tingkatan organisasi, DPP Konfederasi Sarbumusi sudah mengikuti alur dan dinamika RUU Cipta kerja ini dengan seksama dan sesuai dengan koridor konstitusi yang ada.

Bahwa dengan pertimbangan dinamika sikap Konfederasi (sebagaimana terlampir) dan Juga atas kajian substansi Undang Undang Cipta kerja (scbagaimana terlampir) maka Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo untuk menerbitkan PERPPU atas Undang-Undang Cipta kerja apabila dalam kurun waktu 1 tahun yang berlaku UU Cipta kerja tidak ada investasi yang signifikan masuk ke Indonesia.

2. Menolak Undang Undang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan dan akan melakukan gerakan kosntitusional dengan  Mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi.

3. Menginstruksikan kepada seluruh Basis, DPC, DPW dan Federasi untuk menyuarakan sikap Organisasi dengan cara dan bentuk disesuaikan dengan kondisi dimasing masing tingkat kepengurusan organisasi.

4. Menginstruksikan kepada seluruh Basis, DPC, DPW dan Federasi untuk mensosialisasikan sikap organisasi, Hasil kajian dan pandangan dari DPP Konfederasi Sarbumusi kepada seluruh anggota.

Demikian Peryataan Sikap dari Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarbumusi atas disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, untuk dijadikan pedoman dalam menyikapi kondisi dan dinamika perburuhan di Indonesia. Atas segala perhatian dan apresiasinya kami ucapkan terimakasih.