Dit Res Narkoba Polda Jabar Amankan 62.04 kg Sabu jenis " Red Ice"

MPI,- Pada hari Rabu (O8 September 2020), Jajaran kepolisian Polda Jabar unit IV Subdit II Yang dipimpin langsung Oleh Kompol Bambang Iswanto telah mengamankan 1 orang laki-laki yang bernama Davira Alias Evri Bin Haerudin.
Penangkapan tersangka Davira alias Evri di kamar Hotel No 1516 Aryaduta, setelah dilakukan pegeledahan badan pakaian dan tempat tertutup lainnya ditemukan 1 paket sedang Narkotika jenis sabu dan 2 paket Sedang Narkotika jenis Red Ice yang disimpannya di dalam tas selendang warna Hitam, Hal itu Di ungkapkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Rudy Ahmad Sudrajat lewat handphone seluler nya.
Diakui tersangka Narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari Paci yang kini Masih (DPO) selanjutnya tersangka Dan barang bukti dibawa Ke direktorat reserse Narkoba Polda Jabar
Barang bukti yang diamankan diantaranya
1 paket sedang Narkotika jenis Sabu
2 paket sedang jenis Sabu Red Ice di dalam Tas Selendang warna Hitam total Berat Brutto 62.04 Kg.
Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
(Lia)


Klik Logo Diatas
Streaming 100.3FM Radio Elgangga

Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...


Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri



Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI


Posting Terkait

Jangan Lewatkan