MPI,- Pada hari Rabu (O8 September 2020), Jajaran kepolisian Polda Jabar unit IV Subdit II Yang dipimpin langsung Oleh Kompol Bambang Iswanto telah mengamankan 1 orang laki-laki yang bernama Davira Alias Evri Bin Haerudin.
Penangkapan tersangka Davira alias Evri di kamar Hotel No 1516 Aryaduta, setelah dilakukan pegeledahan badan pakaian dan tempat tertutup lainnya ditemukan 1 paket sedang Narkotika jenis sabu dan 2 paket Sedang Narkotika jenis Red Ice yang disimpannya di dalam tas selendang warna Hitam, Hal itu Di ungkapkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Rudy Ahmad Sudrajat lewat handphone seluler nya.
Diakui tersangka Narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari Paci yang kini Masih (DPO) selanjutnya tersangka Dan barang bukti dibawa Ke direktorat reserse Narkoba Polda Jabar
Barang bukti yang diamankan diantaranya
1 paket sedang Narkotika jenis Sabu
2 paket sedang jenis Sabu Red Ice di dalam Tas Selendang warna Hitam total Berat Brutto 62.04 Kg.
Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
(Lia)