Hasmiati : "Pemerkosaan Bocah 8 Tahun Di OKU Selatan Sepantasnya Tersangka Mendapat hukuman Seumur Hidup. (Berita MPI)

Baturaja OKU Sumsel || Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengecam kasus Pemerkosaan anak berinisial SA berusia 8 tahun yang di lakukan oleh orang tua Kandung nya sendiri di OKU Selatan.

Ketua Lembaga Pelindungan Anak (LPA) Indonesia Kab OKU Hasmiati S.Ag dikantor nya mengatakan, Kekerasan seksual terhadap anak melukai harkat martabat kemanusiaan, termasuk hak dan masa depan anak.
“LPAI Kab OKU menyesalkan dugaan terjadinya kejahatan seksual terhadap Seorang anak di OKU Selatan. Kejahatan seksual melukai harkat martabat kemanusiaan, termasuk merampas hak anak dan masa depannya.” Tegas Hasmiati S.Ag.
“Anak-anak Di Oku Selatan memiliki hak yang sama dengan anak Indonesia lainnya untuk bebas dari kekerasan,” Tambahnya.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia Kab OKU meminta kepolisian OKU Selatan, agar Pelaku dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya dan juga mengapresiasi pihak Kepolisian OKU Selatan dan Masyarakat dengan Cepat menangkap mengamankan Pelaku.
“tindakan pelaku diluar akal sehat manusia, tidak Manusiawi maka sepantasnya tersangka mendapat hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Hasmiati di dampingi Wakil ketua l Hermanto idris, Rabu (28/10/2020)
Melalui Media ini, Hasmiati mengharapkan untuk kasus kejadian kejahatan seksual terhadap anak ini, LPAI KAB OKU meminta orangtua, keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan perhatian extra terhadap anak.
“Kita Menghimbau, Jangan tinggalkan anak dirumah pada posisi tidak nyaman dan jangan pula menitipkan anak kepada orang sembarangan,”imbaunya.
Menurut dirinya, fakta menunjukkan bahwa umumnya pelaku kejahatan seksual adalah orang terdekat korban dan dikenal oleh anak. Dengan demikian rumah harus diciptakan sebagai basis terdepan untuk menjaga dan melindungi anak dari serangan kekerasan dan eksploitasi.”Ujar Hasmiati.

Untuk diketahui, pada Senin 26 Oktober 2020 Pihak Polres OKU Selatan mengamankan seorang tersangka tidak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial SA (8) Tahun.
Tersangka Hasrin Sarnawi (27) warga Desa Karang Pendeta, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten OKU Selatan di laporkan istrinya RS (28) ibu kandung korban Ke Polres OKU Selatan, Senin malam (26/10/2020), sekitar pukul 20:00 Wib.
Tersangka Hasrin Sarnawi ayah dilaporkan istrinya karena tega setubuhi Putri kandung nya sendiri berulang kali selama dua tahun yakni sejak tahun 2019 hingga Oktober 2020.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Zulkarnain Harahap S.I.K, melalui kasat Reskrim, AKP, Apromico., SH., SIK., MH, mengatakan, terungkapnya kejadian ini berawal dari Hamka (28) saudara laki- laki pelapor datang ke rumah korban untuk memberitahu ibu korban, jika anaknya SA telah di perkosa oleh suaminya, “Jelas Kasat Reskrim, Selasa (27/10/2020).
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek OKU Selatan guna penyelidikan lebih lanjut dan Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya.
Atas perbuatannya, Pelaku akan di jerat Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU perlindungan anak dan ancaman pidana 20 tahun,” tegas Kasat Reskrim AKP Apromico. (Tim)


Klik Logo Diatas
Streaming 100.3FM Radio Elgangga

Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...


Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri



Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI


Posting Terkait

Jangan Lewatkan