Jakarta – MPI, Dalam hal ini, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sekaitan hal itu, Jerry disangka dalam kasus Nakorba jenis sabu yang ditangkap oleh tim Sat Nakorba Polres Metro Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Dalam hal ini pihak Kejari Jakarta dalam sidang menyampaikan keberatan yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Jaksa penuntut umum menyampaikan atas eksepsi/keberatan dari penasehat hukum Jerry Lawalata.
Penyampaian dari penasehat hukum tentang kasus yang menjerat Jerry dalam kasus penyalahgunaan nakorba. Diantaranya adalah penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa tidak sesuai prosedur.
Tidak ada surat penangkapan dan penahanan. Terdakwa tidak ditemukan atau kedapatan menyimpan adanya objek/fisik sabu baik di badan atau di rumah.
Terdakwa ditangkap dan ditahan tidak tertangkap tangan, tidak saat mengunakan atau saat mengkonsumsi sabu.
Usai sidang tentang pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi / keberatan Penasehat Hukum terdakwa Jerry Lawalata, Lucy Sunarya sebagai penashat hukum memberi keterangan pada awak media di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Dalam hal ini, kita baru saja mendengarkan jawaban eksepsi dari jaksa penuntut umum terkait atas eksepsi kita minggu yang lalu, intinya jawaban itu eksepsi kita ditolak dan tidak terima,”ujar Lucky Sunarya SH, selaku kuasa hukum Jerry.
Ketika awak media mempertanyakan sekaitan ditolaknya eksepsi oleh jaksa penuntut umum.
Namun hal itu diperjelaskan, bahwa ini bukan penolakan akan tetapi sangkaan terkait persoalan Jerry Lawalata.
“Maaf saya klarifikasi yaa, ini bukan penolakan tapi sangkaan. Ini jawaban memutuskan atas asas penangkapan ditolak dan dia juga menolak eksepsi kedua dan berkemungkinan memenuhi secara formil,”katanya.
Lanjutnya,” terjadi permasalahan kami adalah mengenai BB(Barang Bukti) yang disangkakan 1,32 gram, pada hal itu tidak benar.”
Untuk selanjut, kasus Artis Jerry Lawalata yang terjerat dalam kasus penyalahunakan Nakorba akan dilanjutkan sidangnya minggu depan.