Polda Jabar Tangkap Dua Pelaku Penipuan On Line Di Bandung, Rugikan Para Korban Hingga Mencapai Rp. 1,7 Miliar

Bandung,- MPI,- VI dan VA, warga Jalan Lurah, Kota Cimahi dan Jalan Ciateul Kulon, Kota Cimahi, Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap anggota Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimumsus) Polda Jabar. Keduanya diduga melakukan penipuan secara online terhadap 92 orang dan perusahaan dengan kerugian Rp1,7 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago S.I.K., M.si mengatakan, tersangka VA dan VI ditangkap setelah Polda Jabar menerima laporan dari korban penipuan. Setelah dilakukan penyidikan, VI dan VA mengaku telah melakukan penipuan secara online selama 18 tahun, sejak 2012 silam.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

“Modusnya, mereka memesan barang-barang secara online. Kemudian kedua pelaku mengirimkan bukti transfer palsu. Ternyata transfer palsu tersebut palsu,” kata Kabid Humas Polda Jabar di Mako Ditreskrimum Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (17/11/2020).

Selama 2012 hingga 2020 ini, ujar Kabid Humas, pelaku VI dan VA bergantian memesan barang dengan modus sama. Mereka pandai mengubah bukti transfer menggunakan aplikasi Adobe Photoshop. Meski palsu, namun pemiliki usaha online percaya karena hasil olahan Photoshop pelsu nyaris sempurna.

“Namun saat melakukan penipuan terakhir, memesan kaus merek Giordano, pemilik usaha curiga karena tak ada uang masuk ke rekeningnya. Kemudian pemilik usaha melapor,” ujar Kombes Pol Erdi.

Setelah dilakukan penyidikan, tutur Kabid Humas, pelaku VI dan VA telah melakukan aksi tersebut selama 18 tahun. Jumlah korban, baik perorangan maupun perusahaan mencapai 92. Total kerugian para korban mencapai Rp1,7 miliar.

“Pelaku VI dan VA ini sering memesan barang secara online dalam jumlah cukup banyak. Seperti telepon seluler, kosmetik, pakaian, dan lain-lain. Barang-barang itu dipakai sendiri, tidak untuk dijual,” tutur Kabid Humas.

Selain itu, tersangka VI dan VA juga melakukan pencurian. Caranya, mereka memesan barang dengan sistem cash on delivery (COD) dan alamat telah ditentukan. Setelah barang sampai tujuan, salah satu pelaku menerima barang.

Antaranya Bayar Denda
“Pelaku mengaku barang itu milik saudaranya dan hendak mengambil uang. Setelah barang dibawa, pelaku tak kembali lagi untuk membayar barang tersebut,” kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku VI dan VA dijerat Pasal 51 J0 Pasal 35 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(Lia/Bid.Has Polda Jabar)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan