SUKABUMI,MPI-Vidio viral sejumlah Kepala Desa (Kades) yang tergabung pada pada DPC.Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sukabumi, akhirnya berbuntut ke ranah hukum.
Sebab, dalam isi video berdurasi 26 detik yang tidak menyebutkan nama “oknum” itu malah mengundang kecaman sejumlah Media berikut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Ratusan insan pers berikut LSM melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik itu ke Polres Sukabumi, tepatnya di Jalan Sudirman No.12, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Rabu (25/11/2020).
“Saya mewakili teman-teman wartawan yang mencederai nama media se Indonesia. Sebab, video yang dilontarkan Wakil Ketua 1 Apdesi Kabupaten Sukabumi, Ojang Apandi sekaligus Kades Jambe Nenggang, Kecamatan Kebonpedes itu jelas merugikan,” ujar Ketua PSN(Pers Sukabumi Ngahiji) Iwan Sugianto.
Atas tindakan gegabah tersebut, Iwan melaporkan salah seorang Kades itu dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP atas dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan dan ujaran kebencian.
“Ini jelas merupakan tindak pidana pencemaran nama baik. Dan kita serahkan kepada pihak berwajib untuk proses selanjutnya bila mana masih tidak ada tindakan kami akan teruskan juga laporan ke Polda,” tegasnya.
Sementara itu, laporan serupa juga dilakukan LSM Gapura RI yang secara langsung datang ke Mapolres Sukabumi. Dibawah pimpinan Hakim Adonara, sejumlah LSM pun nampak membawa berkas laporan akan buntut video yang dinilai merugikan tersebut.
“Ini resmi tindak pidana murni karena tentang ujaran kebencian bukan Tipiring(Tindak Pidana Ringan). Kami menuntut Saudara Ojang dan Kades yang sudah bikin onar serta melecehkan kami LSM dan Media. Hari ini, jika Polres Sukabumi tidak bisa menangani, kami akan tembuskan ke Polda Jawa Barat, dan jika tidak bisa juga, kami akan kepung Mabes Polri di Jakarta,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya “Pemred mediapatriot.co.id menyayangkan tindakan itu karena ibarat membangunkan macan tidur”
Sebuah video yang diduga merupakan ajakan atau seruan untuk melawan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Media (Pers) beredar di group media sosial (Whatsapp Group). Diduga kuat dilakukan oleh sejumlah Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Selasa, (24/11/2020).
Video berdurasi 26 detik diduga kuat berlatar belakang gedung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Dalam video jelas terlihat dan terdengar kekompakan anggota apdesi meneriakkan ajakan melawan dengan diakhiri kalimat takbir sebagai bentuk perlawanan.
“Apdesi kabupaten Sukabumi menyatakan melawan kepada lsm dan media yang selalu mengobok-obok Kepala Desa. Merdeka, Allahu Akbar, Allahu Akbar,” ujar seorang pria dalam video.
Menanggapi video tersebut, Hamdanil Asykar yang merupakan pemimpin redaksi (pemred) mediapatriot.co.id menyayangkan hal itu terjadi, dan mengatakan sikap tersebut ibarat pepatah membangunkan macan yang tidur dan akan menjadi sorotan media dan lsm yang sebelumnya tidak pernah mempertanyakan dana desa.
“Peryataan Itu ibarat membangunkan macan yang tidur. Dengan viralnya video tersebut justru akan membuat media dan lsm yang tidak pernah melirik dan mempertanyakan dana desa akan menyorotinya,” jelas Hamdanil.
Lebih lanjut dikatakan Hamdanil, sebelumnya sempat beredar juga video pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa masyarakat harus ikut bertanggung jawab mengontrol dan mengawasi penggunaan dana yang dikrim dari pusat ke desa.
“Kontrol dan pengawasan yang paling baik itu adalah dari masyarakat,” jelas Joko widodo dalam video
Reporter : Sopandi
Editor : Hamdanil Asykar