Bawaslu Sulteng Putuskan Paslon AT-FM Tidak Lakukan Pelanggaran TSM

PALU, MPI_Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) memutuskan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai, nomor urut dua,    Amir Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (AT-FM), tidak terbukti melakukan pelanggaran pilkada secara TSM pada Pilkada Banggai tahun 2020.

Keputusan tersebut dinyatakan dalam sidang  pleno Bawaslu Sulteng yang digelar pada Senin (28/12) kemarin.

“Memutuskan menyatakan terlapor AT-FM, sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati banggai nomor urut 02 tahun 2020 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menjanjikan dana atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih secara TSM,” ketok palu Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin S.H., M.H.


Baca Juga: Pemimpin Umum Mediapatriot.co.id Hamdanil Asykar Tegaskan Pentingnya UKW bagi Wartawan


Jamrin yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran menambahkan atas putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Sulteng diberikan waktu 3 hari kepada penggugat untuk mengajukan keberatan atas keputusan tersebut.(Ramly/Dewi)



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Posting Terkait

Jangan Lewatkan