Sidang Perdana Praperadilan Kasus Protokol Kesehatan Habib Rizieq di Pertamburan & Megamendung

Jakarta – MPI, 4 Januari 2020 – Sidang perdana praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab dalam kasus pernikahan anaknya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Sayuti.

Sebelum memulai acara, hakim dan kuasa hukum Rizieq memeriksa berkas perkara. Kemudian sidang dimulai dengan membatasi jumlah peserta sidang di dalam ruangan serta wajib menaati protokol kesehatan. Awak media tak diperkenankan meliput di dalam ruang sidang demi mencegah penularan COVID-19.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Sidang kali ini tak menghadirkan Rizieq lantaran ia sedang diperiksa sebagai saksi dalam kasus pelarian dirinya dari Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat. Ia diwakili oleh tim kuasa hukumnya sebagai pihak pemohon. Semetara termohon yakni penyidik perkara pada Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang disebut sebagai Termohon I.

“Selanjutnya, Kapolda Metro Jaya disebut Termohon II. Kemudian Kapolri disebut sebagai Termohon III,” ujar kuasa hukum Rizieq, Kamil Pasha.

Dalam perkara ini Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP, kini dia ditahan di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Akad nikah anak Rizieq berlangsung pada 14 November 2020 atau 4 hari usai kedatangannya dari Arab Saudi. Dalam persidangan, kuasa hukum mengaku acara tersebut hanya mengundang 17 tamu dan dihadiri pula oleh pihak KUA Tanah Abang. Ternyata, massa turut berdatangan.

Sidang praperadilan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan, Rizieq Shihab, pada Senin (4/1/2021) diskors hingga pukul 13.30 WIB.

Hal itu diputuskan oleh hakim yang memimpin jalannya sidang praperadilan, Akhmad Sayuti, setelah mempertimbangkan permintaan pemohon, yaitu tim kuasa hukum Rizieq Shihab untuk memperbaiki dan menambahkan surat permohonan praperadilan.

“Oleh karena pemohon ada perbaikan dan penambahan surat permohonan dan tidak mengubah substansi, tapi karena formatnya berbeda, kita satukan kembali. Untuk itu, kita kasih waktu sampai pukul 13.30 WIB,” ujar Sayuti di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021) siang.




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan