Gugatan Terhadap Wali Kota Padangsidimpuan Dan Waspada.id Terkait Covid- 19 Premature (Berita MPI)

Padangsidimpuan MPI -Pengadilan Negeri Padangsidimpuan menolak gugatan terhadap Walikota Padangsidimpuan bersama Kadis Kesehatan, Kadis Kominfo, media online waspada.id dan PT. Waspada Medan Indonesia, terkait konfrensi pers tentang informasi covid-19 yang digelar pada 16 Juni 2020 yang lalu.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Majelis Hakim yang diketuai Hasnul Tambunan, dengan hakim anggota Prihatin Stio Raharjo dan Cakra Tona Parhusip, serta Panitera Pengganti Rabiul Awal Pohan dalam sidang yang berlangsung, Jumat 8 Januari 2021 memutuskan dengan amar putusan niet ontvankelijke verklaard (N.O) atau gugatan tidak dapat diterima.

There are https://www.sfweekly.com/sponsored/5-best-college-essay-writing-services/ even websites that will cover you to custom essays.

Sidang putusan perkara perdata N0: 19/Pdt.G/2020/PN.PSP yang sempat ditunda dua minggu lalu dihadiri kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum dari masing masing tergugat dimulai sekira pukul 10.Wib.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan gugatan terhadap Walikota Padangsidimpuan sebagai tergugat satu tidak tepat karena statusnya dalam konferensi pers bukan sebagai Walikota, tapi sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 dan lagi pula Wali Kota tidak hadir dalam Konfrensi pers tersebut.

Kemudian dalam konferensi pers perkembangan penanganan COVID-19 di Padangsidimpuan pada tanggal 16 Juni 2020 lalu, Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution juga tidak hadir sehingga gugatan terhadap tergugat satu tidak dapat diterima atau ditolak.

Begitu juga gugatan terhadap Waspada.id dan PT. Waspada Medan Indonesia sebagai tergugat empat dan lima tidak dapat diterima karena sesuai dengan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, terkait pemberitaan seharusnya penggugat terlebih dahulu menggunakan hak koreksi.

Sedangkan Tergugat II dan III, kapasitas mereka pada saat mengumumkan 3 orang terpapar COVID-19 kedudukannya sebagai Humas Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Padangsidimpuan, bukan sebagai Kadis Kesehatan dan Kadis Kominfo.

Rafidah SH dan Nuh Reza Syahputra, SH sebagai kuasa hukum Waspada.id dan PT. Waspada Medan Indonesia usai sidang putusan menjelaskan gugatan terhadap kliennya premature sehingga majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata tersebut memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima.

“Penggugat seharusnya menggunakan hak jawab atau mengadukan kasusnya kepada Dewan Pers. Langkah hukum gugatan ke Pengadilan merupakan Ultimum Remendium, bila semua prosedur dalam Undang-Undang Pers telah ditempuh Penggugat”, katanya.

Kuasa Hukum tergugat satu, dua dan tiga, Romi Isakandar Rambe menegaskan perkara perdata N0: 19/Pdt.G/2020/PN.PSP yang disidangna PN Padangsidimpuan terkait pemberitaan COVID-19 merupakan ujian bagi penerapan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.

”Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers teruji di Padangsidimpuan.
Ini merupakan salah satu poin penting hasil putusan perkara yang telah kita dengar bahwa gugatan pengggugat N.O atau tidak dapat diterima”, tegas Romi dengan senyum khasnya.( Erijon Damanik ).




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan