SUKABUMI MPI,- Ketika Pasangan suami istri tidak memiliki Akta Nikah, maka dapat diperoleh melalui isbat nikah (pengajuan pengesahan perkawinan).
Prosesnya dimulai dari pendaftaran terlebih dahulu ke pengadilan Agama dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan, seperti: Photocopy KTP pemohon. Photocopy Kartu Keluarga, Dan Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan. Hal tersebut diungkapkan Agus Salim selaku bagian kepenghuluan KUA Cicantayan kabupaten Sukabumi, diruang kerjanya, senin (25/1).
Agus Salim mengakui bahwa dilapangan cukup banyak pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah sebagai legalitas pernikahan. ” masih banyak yang belum punya akta nikah”. Untuk mendapatkanya buku nikah bisa ditempuh melalui isbat nikah, paparnya.
Pihaknya juga meminta agar urusan pernikahan semestinya diurus sendiri ke kantor KAU sehingga biayanya tidak memberatkan. Lebih lanjut Agus mengatakan, Biaya nikah itu sudah ditetapkan oleh pemerintah sebesar 600.000 apabila pernikahan diluar kantor. Tapi Jika pernikahan itu dilakukan di kantor KUA maka biayanya nol rupiah. ” Ya nol rupiah” tandasnya.
Pantauan wartawan MPI, di kabupaten sukabumi khususnya di wilayah desa Cijalingan kecamatan Cicantayan, pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah atau akta nikah, atau nikahnya belum tercatat di pemerintahan jumlahnya cukup signifikan.
Hal ini terjadi karena berbagai ragam alasan diantaranya biaya nikah mahal. Ada pula karena pernikahannya tidak tercatat disebabkan kecelakaan ( emergency). Namun ada pula yang mengatakan biayanya sudah diserahkan kepada pa amil, dll.
Penting diketahui bahwa akta nikah atau buku nikah itu sangat berguna diantaranya menjadi syarat untuk membuat Kartu Keluarga baru, membuat akte lahir anak, atau bahkan untuk menunaikan ibadah haji ke tanah suci.
Reporter : Muhidin Edytor. ; Hamdanil Askar
Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>
Tentang Kami
Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya. Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional. Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa. Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional. Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media. Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.
<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>
MEDIAPATRIOT.CO.ID adalah media online nasional terlengkap & terpercaya yang selalu menyajikan berita aktual seputar politik, hukum, ekonomi, budaya, hingga gaya hidup. Temukan informasi terbaru hanya di portal berita kami.