AKTA NIKAH DIPEROLEH MELALUI ISBAT NIKAH


SUKABUMI MPI,- Ketika Pasangan suami istri tidak memiliki Akta Nikah, maka dapat diperoleh melalui isbat nikah (pengajuan pengesahan perkawinan).

Prosesnya dimulai dari pendaftaran terlebih dahulu ke pengadilan Agama dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan, seperti: Photocopy KTP pemohon. Photocopy Kartu Keluarga, Dan Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan. Hal tersebut diungkapkan Agus Salim selaku bagian kepenghuluan KUA Cicantayan kabupaten Sukabumi, diruang kerjanya, senin (25/1).

Agus Salim mengakui bahwa dilapangan cukup banyak pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah sebagai legalitas pernikahan. ” masih banyak yang belum punya akta nikah”. Untuk mendapatkanya buku nikah bisa ditempuh melalui isbat nikah, paparnya.

Pihaknya juga meminta agar urusan pernikahan semestinya diurus sendiri ke kantor KAU sehingga biayanya tidak memberatkan.
Lebih lanjut Agus mengatakan, Biaya nikah itu sudah ditetapkan oleh pemerintah sebesar 600.000 apabila pernikahan diluar kantor. Tapi Jika pernikahan itu dilakukan di kantor KUA maka biayanya nol rupiah. ” Ya nol rupiah” tandasnya.

Pantauan wartawan MPI, di kabupaten sukabumi khususnya di wilayah desa Cijalingan kecamatan Cicantayan, pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah atau akta nikah, atau nikahnya belum tercatat di pemerintahan jumlahnya cukup signifikan.

Hal ini terjadi karena berbagai ragam alasan diantaranya biaya nikah mahal. Ada pula karena pernikahannya tidak tercatat disebabkan kecelakaan ( emergency). Namun ada pula yang mengatakan biayanya sudah diserahkan kepada pa amil, dll.

Penting diketahui bahwa akta nikah atau buku nikah itu sangat berguna diantaranya menjadi syarat untuk membuat Kartu Keluarga baru, membuat akte lahir anak, atau bahkan untuk menunaikan ibadah haji ke tanah suci.

Reporter : Muhidin
Edytor. ; Hamdanil Askar

Posting Terkait

Jangan Lewatkan