Kabid Humas Polda Jabar : Polres Subang Polda Jabar Laksanakan Pembagian 5950 Masker Kepada Masyarakat ini

Subang,- MPI,- Upaya mencegah penyebaran Covid-19 terus dilakukan jajaran Polres Subang Polda Jabar , salah satunya dengan membagikan masker kepada masyarakat. Dipimpin langsung Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto bersama anggota blusukan membagikan 5.900 masker secara gratis di Pasar Pujasera Subang Jl. Jend. Ahmad Yani No.63, Pasirkareumbi Kec. Subang Kab. Subang 1500 buah Masker dan di 21 Polsek jajaran sebanyak 4450 buah masker, Minggu (7/2/2021).

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk upaya meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di tempat keramaian. Dalam kegiatan yang dilakukan bersama dengan petugas dari TNI dan Satpol PP tersebut, para pedagang menjadi prioritas utama yang diberikan masker gratis oleh petugas. Karena, banyaknya warga yang berkumpul dan berbelanja, membuat pasar jadi lokasi rawan penyebaran virus corona.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID melalui WhatsApp Channel resmi kami:
https://whatsapp.com/channel/0029VbA7Ah9HgZWhj19BMY0X

Selain memberikan masker, petugas gabungan juga mengimbau agar warga tidak berkerumun. Kapolres Subang Polda Jabar berharap dengan adanya pembagian masker ini kesadaran warga untuk patuh terhadap protokol kesehatan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menginformasikan bahwa pasar merupakan salah satu tempat yang rawan penyebaran Covid-19 karena banyak warga yang berkerumun saat berbelanja.

Diharapakan, angka penyebaran Covid-19 dapat ditekan dan ketersediaan ruang perawatan di rumah sakit dapat terjaga atau tidak penuh. “Harapannya pasti kita ingin jumlah kasus positif Covid-19 ini menurun, sehingga wilayah Kabupaten Subang ini menjadi zona hijau,” pungkas Kabid Humas.

(Lia/bid.humas Polda Jabar)


Baca juga: Strategi Backlink Berkualitas



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>

Posting Terkait

Jangan Lewatkan