Melanggar Prokes Panti Pijat Di Blk. M Ditutup 3PILAR

Kodam Jaya, Jaksel – Salah satu Panti Pijet di Komplek Blok M Square Jl. Melawai Kel. Melawai Kebayoran Baru di tutup paksa petugas gabungan 3Pilar Jakarta Selatan (Satpol PP, Koramil 05/Kby Baru, Polsek Kby. Baru) setelah ditemukan adanya pelanggar protokol kesehatan covid-19. (Rabu 10/2/2021)

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID melalui WhatsApp Channel resmi kami:
https://whatsapp.com/channel/0029VbA7Ah9HgZWhj19BMY0X

Selain itu panti Pijet bernama Panti Pijat Metropolis tersebut sudah perna diberikan tegoran oleh Satpol PP DKI Jakarta namun teguran tidak diindahkan, terpaksa dilaksanakan sanksi penutupan sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda 18 tahun 2018 tentang Kepariwisataan. Selain itu penutupan juga sesuai dengan Perda terkait PPKM.

Mayor Inf Zul Rambe Danramil 05/Kby. Baru saat dilokasi menyampaiakn bahwa siap mendukung pelaksanan aturan prokes

“Eksekusi penyegelan ini sudah sesuai dengan aturan PPKM yang dikeluarkan oleh pemerintah, demi memutus mata rantai penularan virus covid-19 di wilayah Jakarta Selatan Khusunya Kebayoran Baru Kami Siap mendukung kegiatan penertiban dan pendisiplina prokes”, singkat Mayor Rambe.

Hadir pada kegiatan penyegelan tempat usaha Pantai Pijat Metropolis di Komplek Blok M Square Jl. Melawai Kel. Melawai Kebayoran Baru, antara lain Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kepala Satpol PP Kota Jakarta Selatan, Danramil 05/Keb. Baru, Kasatpol PP Kebayoran Baru, Polse



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>

Posting Terkait

Jangan Lewatkan