Kejari Indramayu melaksanakan Eksekusi Kades Kedungwungu

Indramayu, MPI.co.id

Kejaksaan Negeri Indramayu (Kejari) kejaksaan Indramayu melaksanakan eksekusi tindak pidana korupsi yang dilakukan Solikin, Kepala Desa Kedungwungu, Selasa (30/03/2021).

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID melalui WhatsApp Channel resmi kami:
https://whatsapp.com/channel/0029VbA7Ah9HgZWhj19BMY0X

Menurut Gunawan, Kasi Intel Kejari Indramayu mengeksekusi yang dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 301 K Tahun 2021.

“Yang bersangkutan melanggar pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda 50 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan,” katanya.

Sementara itu, Iyuz Zatnika, Kasi Pidana Khusus Kejari Indramayu menjelaskan bahwa setelah mendapat putusan dari MA, pihaknya bergabung dengan tim intel langsung mendatangi rumah Sodikin untuk memberitahu bahwa upaya hukum kasasi telah turun.

“Kita bergabung dengan tim intel menuju ke rumah terpidana, namun saat itu yang bersangkutan sedang keluar daerah,” jelas Iyuz.

“Setelah bernegosiasi dengan pihak keluarga, hari ini terpidana bisa datang ke kejari. Setelah ini, kita antar terpidana ke lembaga permasyarakatan (Lapas) untuk menjalankan eksekusi,” tambahnya.

Sodikin sendiri telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pungutan liar (Pungli) Prona pada tahun 2016 lalu.(Deswin N)



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>

Posting Terkait

Jangan Lewatkan