Pasal 45C dan Wartawan Profesional II Oleh Kamsul Hasan

Jakarta – MPI

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi, Transaksi dan Elektronik (ITE) kembali ramai dibicarakan.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Padahal UU yang awalnya Nomor 11 Tahun 2008 itu baru direvisi terbatas, karena dianggap melemahkan hak berpendapat masyarakat.

Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 dianggap bertentangan dengan kemerdekaan berpendapat sesuai Pasal 28 UUD 1945.

Meski demikian Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan Pasal 27 ayat (3) dihilangkan atau dicabut.

MK memutus Pasal 27 ayat (3) adalah delik aduan dan penerapan harus merujuk seperti Pasal 310 KUHP.

Pasal 310 KUHP yang terdiri dari tiga ayat itu, pada ayat (3) berbunyi seperti ini ;

Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Memperhatik putusan MK ancaman Pasal 27 ayat (3) pada Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE turun menjadi 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta.

Delik aduan yang ancamannya kurang dari 5 tahun tak dapat dilakukan penahanan dan dapat membela diri sesuai Pasal 310 ayat (3) KUHP.

Namun sejumlah kasus Pasal 27 ayat (3) diperberat dengan Pasal 36, sehingga ancaman naik menjadi 12 tahun dan dapat ditahan lagi.

Persoalan bertambah karena penerapan Pasal 28 ayat (1) dianggap tidak sesuai hingga masyarakat meminta UU ITE kembali direvisi.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE sudah jelas mengatur berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

Ternyata dugaan berita bohong pada media Siber gunakan pasal ini agar tersangka dapat ditahan karena ancamannya 6 tahun penjara.

Itu sebabnya untuk menghilangkan kekisruhan penerapan Pasal 28 ayat (1) terkait berita bohong non transaksi elektronik, Tim Revisi UU ITE bermaksud tambah Pasal 45C yang bersumber dari Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 mengenai berita bohong.

Sasaran Pasal 45C pengguna media sosial yang tidak melakukan uji informasi sebelum membuat konten.

Kehadiran Pasal 45C bagi wartawan profesional yang bekerja sesuai Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ bukan masalah karena tak akan hasilkan berita bohong !

Media arus utama yang copy paste konten viral Medsos nantinya harus waspada !

Reporter MPI, Yadi




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan