Kabid Humas Polda Jabar : Modus Akan Memberikan HP Kepada Korban, Pelaku Asusila Berhasil Melakukan Aksinya

Banjar,- MPI,- Pelaku pencabulan dan asusila terhadap perempuan di bawah umur, dengan berbagai Modus sering kali terjadi di kalangan masyarakat tak luput kejadian ini terjadi di wilayah Banjar Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si menginformasikan bahwa kejadian asusila bermula dari korban Mawar berkenalan melalui media sosial FB berkenalan dengan pelaku, berpacaran dan pada akhirnya Mawar terbujuk bertemu dengan pelaku bertempat dirumah pelaku.

Dalam melancarkan aksinya pelaku HM (20 tahun) membujuk Mawar untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan dirayu akan dibelikan HP android dan akan dinikahi pelaku HM. Namun, pelaku HM tidak pernah menepati janji-janji manisnya tersebut.

Pada bulan Desember 2019 dilaporkanlah HM oleh orang tua Mawar ke Satuan Reserse Kriminal, dan diwaktu bersamaan HM tidak pernah ada dirumah tinggalnya, kemudian akhirnya HM berhasil diamankan oleh Jajaran Satuan Reserse Kepolisian Polres Banjar Polda Jabar, di jalan raya Pangandaran simpang 3 Lampu merah Stasion wilayah Banjar.

“Pelaku dapat diringkus berawal dari informasi dari masyarakat bahwa HM ada di Banjar ,”ungkap Kapolres Banjar Polda Jabar, AKBP Ardiyaningsih , S.I.K., M.Si., dalam Konfrensi Pers dengan didampingi Kasat Reskrim bersama Paur Subbag Humas Polres Banjar Polda Jabar, Jum’at (18/06/2021).

Menurut Kapolres, Pelaku HM melakukan aksinya sendirian pada bulan Agustus 2019 , di rumah tersangka Kelurahan Karang Panimbal, Kecamatan Purwaharja Kota Banjar, Jawa Barat.

Barang bukti selain Visum et revertum juga disita beberapa pakaian Mawar pada saat kejadian asusila, dari barang bukti tersebut sudah cukup memproses pelaku HM untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Kapolres Banjar Polda Jabar menambahkan saat ini pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

(Lia/Bid.Humas Polda Jabar)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


MEDIAPATRIOT.CO.ID adalah media online nasional terlengkap & terpercaya yang selalu menyajikan berita aktual seputar politik, hukum, ekonomi, budaya, hingga gaya hidup. Temukan informasi terbaru hanya di portal berita kami.

Chat MediaPatriot via WhatsApp

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung


<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


Posting Terkait

Jangan Lewatkan