Kota Bekasi, MPI
Sejak Sabtu (3/7) lalu, jajaran Polsek Bantargebang bersama unsur Tiga Pilar dari Koramil 05/Bantargebang, serta aparatur dari Kecamatan Bantargebang dan Mustikajaya rutin menggiatkan operasi yustisi di sejumlah lokasi rawan keramaian. Kegiatan ini merupakan implementasi dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam rangka menanggulangi pandemi Corona.
Dalam operasi yustisi ini, para petugas berpatroli sambil memberikan himbauan kepada kalangan masyarakat agar tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) untuk melindungi diri dari ancaman virus Covid-19. Selain itu, para petugas juga mengingatkan kepada para pelaku usaha terkait batas waktu operasional selama masa penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang.
Dalam sebuah perbincangan, Kapolsek Bantargebang AKP Samsono, SH, MH menjelaskan pihaknya menegakkan aturan yang sesuai dengan ketentuan PPKM Darurat melalui operasi yustisi rutin. “Sasaran kami adalah sektor-sektor non esensial dan non kritikal yang kami tegakkan aturan sesuai PPKM Darurat,” ujarnya belum lama ini.
Samsono menyatakan operasi yustisi diawali dengan himbauan kepada masyarakat agar memperhatikan Prokes dan disiplin 5M. “Karena tidak semua masyarakat sudah mengetahui atau membaca berita tentang PPKM Darurat ini terutama terkait pembatasan jam operasional kegiatan usaha nasyarakat, makanya untuk sementara waktu kami berikan himbauan dahulu,” katanya.
Lebih lanjut Samsono menegaskan pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi atau tindakan tegas kepada masyarakat jika masih saja membandel dan kembali melakukan pelanggaran PPKM Darurat setelah diberikan himbauan. “Acuan kami adalah KUHP, misalnya dengan Pasal 212 atau 216 tentang menghalang-halangi petugas, kami juga bisa menerapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, itu acuan kami untuk melakukan penindakan,” ulasnya.
Untuk itu, Samsono berpesan kepada seluruh masyarakat agar tetap mengikuti aturan yang sudah diterapkan pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. “Aturan yang dibuat pemerintah seperti PPKM Darurat ini bukan untuk menghalang-halangi atau melarang masyarakat melakukan aktifotas atau menjalankan usahanya, tapi lebih mengutamakan memberikan perlindungan kepada seluruh lapisan masyarakat, karena keselamatan rakyat bagi kami diatas segalanya,” pungkas Samsono. (Mul)