Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar Ungkap Pabrikan Obat Ilegal di Bandung

Jabar,- MPI,- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar kembali ungkap kasus produksi pemalsuan obat-obatan hasil Home Industry Obat keras Ilegal dengan Merk Profertil, Nizoral dan obat berlogo LL, Pelaku yang berinisial YH (45) Tahun

Tersangka Ini sebelum nya Pernah divonis Dalam Kasus yang sama dihukum hanya delapan Bulan ujar Erdi.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Dari kronologis kejadian pada hari kamis 22 Juli 2021, 18.30 WIB disebuah rumah yang beralamat di Jln. Gunung Kinibalu 2 RT 001/ RW. 009 Kel.Pasirkaliki Kec.Cimahi Utara.

Tersangka YH Alias A mengakui bahwa bahan baku obat tersebut didapatkan dari Sdr.M Yang kini masih DPO.

Tersangka memproduksi obat keras Merk ” Profertil (Kalbe Farma), Nizoral Dan LL obat ini apa bila digunakan berlebihan akan menyebabkan insomnia, kegelisahan , iritasi pada perut dan muntah, peningkatan detak jantung dan respirasi serta beberapa efek samping. Selain hal Itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A Chaniago dengan di Dampingi Wadireskrim Polda Jabar Pada Saat Konferensi Pers nya Di Mapolda Jabar Jalan.Soekarno Hatta. Rabu (28/7/2021).

1 orang sudah kita Amankan dan 2 orang lagi yang akan kita Jadikan Tersangka namun pada saat sekarang masih DPO, mereka berperan untuk membuat pemalsuan obat-obatan dengan Merk Nizoral dan Profertil Sementara ini yang asli hanya dibuat oleh Kalbe Farma

Untuk selanjutnya Dalam penyelidikan dari Pihak Direktorat Narkoba Polda Jabar akan melakukan pendalaman pemeriksaan terkait masalah yang dibuat ini mungkin akan ke pabriknya resmi minta keterangan.

Obat Merk Profertil itu Dijual Dengan Harga Rp.25.000 Perbutir dan Nizoral dijual Rp.21.000 Dan total Nilai Barang Bukti mencapai Rp.2.830.021.000 (Dua Milyar delapan ratus tiga Puluh juta dua puluh satu ribu rupiah

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Jabar Menambahkan, Tersangka yang masih DPO diantara Agus (35) Tahun, dan Mulyadi (42) Tahun.

Barang bukti yang disita Berupa I unit Mesin cetak Tablet, 2 Buah corong Mesin, 1 buah Inverter, 1 Kotak Matres Cetak Tablet, 1 buah tong kayu Penampungan Obat jadi, 1 unit Mesin PDP (Mesin Cetak tablet Ukuran Kecil), 1 satu set busa Alat peredam Mesin, 1 satu Mesin Strip Manual, 1 satu set alat Sablon, 1 Ikat stiker segel Hasil Sablon, 2 buah Timbangan digital, 1 satu buah Timbangan Manual, 1 satu set Cetakan Untuk Kemasan obat, 1 alat Press plastik, 17 rol Alumunium foil, 1 buah Ayakan, 2 buah ember, 1 buah panci Kecil, 1 buah gayung, 1 buah kompor Gas, 1 buah tabung Gas 12 Kg, 2 buah adukan Kayu, 1 buah Sendok Makan, 1 karton Silica Gel, 2 unit Hp Merk Samsung dan Nokia, 1 Buah buku Catatan

Untuk Pembuatan Obat Tersebut 5 Buah Tepung Tapioka, 1 plastik bahan Aktif Trihexyphenidyl, 1 Sak Magnesium Stearate Sisa Pakai, 2 kaleng Pewarna obat, 4 Empat Bungkus Kecil gelatin

Obat yang sudah jadi diantaranya 25.000 butir Obat merk Profertil, 42 Butir Obat Merk Nizoral, 2.800.000 Butir Obat Berlogo LL

Tersangka akan dijerat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan :

Pasal 197 Setiap Orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan persediaan farmasi dan/Atau Alat Kesehatan yang tidak Memiliki izin Untuk edar Dipidana dengan pidana Penjara paling lama 15 tahun dan denda paling Banyak Rp.1.500.000.000,00 ( Satu Miliar Lima ratus juta rupiah) dan Pasal 196 Setiap Orang yang dengan sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak Memenuhi standar dan Atau Persyaratan Keamanan Khasiat atau Kemanfaatan, dan Mutu dipidana dengan pidana Penjara paling lama 10 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp.1.000.000.000,00 ( Satu Miliar Rupiah)

(Lia)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan