16 Rekomendasi Rakor Penanganan Covid-19 di Kabupaten Banggai, Berikut Bunyi Rekomendasi

BANGGAI, MPI_Meskipun secara Provinsi tingkat PPKM di Kabupaten Banggai sudah berada di level bawah, namun secara nasional masih berada pada level 3.

Hal ini disebabkan kebutuhan vaksinasi di Kabupaten Banggai masih belum memenuhi komulasi standar Nasional yaitu 50 persen penduduknya harus sudah di vaksin.

Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanuddin Masulili, M.M. saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan Covid-19 di Kabupaten Banggai, Selasa (05/10).

Selain membahas terkait upaya pemenuhan kebutuhan vaksinasi masyarakat, rakor yang berlangsung di ruang rapat umum kantor Bupati Banggai, kawasan perkantoran Bukit Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, menghasilkan 16 rekomendasi.

Berikut isi rekomendasi tersebut:
(1) Bagi pelaku usaha jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
(2) Tempat ibadah maksimal 50 persen atau 50 orang dan mengoptimalkan ibadah dirumah dengan memperhatikan pengaturan teknis Kementrian Agama.
(3) Jam kerja lingkup Pemkab Banggai termasuk instansi vertikal 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokoler kesehatan (prokes) yang ketat.
(4) Sektor Esensial tetap beroperasi 100 persen.
(5) Pelaksanaan kegiatan pada area publik diizinkan beroperasi 50 persen.
(6) Kegiatan olahraga/pertandingan diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan tertentu.
(7) Kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring yang menyebabkan keramaian ditutup untuk sementara waktu.
(8) Kegiatan akad nikah maksimal 10 orang sesuai keputusan Dirjen Bimas Kementrian Agama RI. Resepsi pernikahan dan Khitanan maksimal 50 orang, atau tamu silih berganti yang tidak melebihi 50 orang.
(9) Pelaksanaan posko PPKM di tingkat RT/RW l, desa kelurahan dan kecamatan tetap diberlakukan.
(10) Pelaku perjalanan yang berasal dari luar daerah harus menununjukan kartu vaksin dosis dan antigen H-1.
(11) Pengawasan ketat bagi warga yang terkonfirmasi Covid-19 untuk isolasi terpusat dan isolasi mandiri.
(12) Untuk pelaku usaha, restoran, cafe, pusat perbelanjaan dan usaha lainnya yang tidak melaksanakan ketentuan dimaksud dengan tegas akan dikenakan sanksi administartif, dibubarkan sampai dengan penutupan usaha.
(13) Keterlibatan semua pihak, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dan seluruh elemen masyarakat untuk mensosialisasikan serta mematuhi protokol kesehatan.
(14) Percepatan vaksinasi kepada masyarakat.
(15) Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, Desa, dibantu oleh aparat TNI/Polri serta Satgas Covid-19 akan membubarkan setiap kerumunan yang ada.
(16) PPKM level 3 Kabupaten Banggai berlaku mulai tanggal 5 Oktober 2021 dan akan dilakukan evaluasi berdasarkan assesmen Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri  serta angka konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Banggai.(dewi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan