Seorang Warga Papanggo II Keluhkan Petugas Biller PLN, Pemutusan Listrik Tanpa Surat Perintah Pemutusan

MEDIAPATRIOT.ID, JAKARTA UTARA – Fidri salah seorang warga Jl. Papanggo II D no.3 Rt.007, RW.003, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, dengan nomor pelanggan 545102153500 a.n. Uning keberatan dengan pemutusan aliran listriknya tanpa ada Surat Perintah Pemutusan yang dilakukan oleh petugas biller atas nama SM yang datang bersama rombongan sejumlah 6 orang pada hari Rabu (14/10/2021).

Fidri mengungkapkan saat didatangi petugas biller bersama rombongan yang memutus aliran listrik di rumahnya tidak membawa surat perintah pemutusan.

šŸ“² Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
šŸ‘‰ Klik di sini untuk bergabung


<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


Sedangkan, lanjut Fidri, untuk bulan Juli tidak termasuk dalam SP tersebut karena disampaikan oleh (SM) sudah ditalangin olehnya yang tanpa kesepakatan bersama sebelumnya.

“Saya sudah bayar tunggakan Agustus dan September setelah ada SP,” ungkap Fidri.

Fidri menambahkan bahwa dia meminta historis tagihannya namun tagihan untuk bulan Juli sudah terbayar yang memang sudah ditalangin oleh SM, sudah terbayar sehingga yang dia bayar hanya tagihan Agustus dan September di Indomaret.

Menurut Fidri, dengan alasan belum terbayarnya tunggakan bulan Juli tersebut maka SM petugas billing ke rumahnya untuk memutus aliran listrik pelanggan tersebut meskipun tak ada surat perintah pemutusan.

Saat ditemui di kantor PLN Jakarta Utara staff Devisi Niaga, Rahmat membenarkan kalau pemutusan aliran listrik harus ada surat pemutusan.

“Harus ada,” jawabnya saat ditanya oleh media, apa harus ada surat pemutusan saat memutuskan aliran listrik pelanggan,Kamis (15/10/2021).

Rahmat juga menjelaskan bahwa pemutusan aliran listrik itu terkait dengan tunggakan dimana tidak melewati periode pembayaran per tanggal 1 hingga tanggal 20 perbulannya.

Fidri mempertanyakan mengapa urusan penalangan tunggakan yang menjadi inisiatif petugas biller tanpa ada kesepakatan sebelumnya lalu pihak PLN memutus aliran listrik di rumahnya.(NOVI/DM)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


Posting Terkait

Jangan Lewatkan