Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria, Sekda Banggai: “Pendaftaran Bidang Tanah Melalui PTSL Cegah Terjadinya Sengketa”

BANGGAI, MPI_Badan Pertanahan Nasional (PBN) Kabupaten Banggai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria, Jumat (05/11), di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Luwuk Selatan.

Rakor yang dibuka oleh Sekda Banggai, Ir. Abdullah, M.Si., mewakili Bupati Banggai dihadiri oleh Kakanwil BPN Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. Ir. Doni Janarto Widiantono, M., Eng., Sc.; Kabid Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Sulteng, Eko Suharno, A.PTNH., M.H.; Kepala BPN Banggai, Anang Indrayu, S.Sit .; sejumlah pimpinan OPD terkait, pemerhati agraria dan peserta rakor lainnya.

Dalam sambutannya, Sekda Banggai mengungkapkan pelaksanaan gugus tugas reforma agraria memiliki arti penting sebagai upaya menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan permukaan bumi dalam mewujudkan fungsi sosial atas tanah.

“Mewujudkan itu dibutuhkan sinergitas antara BPN dengan pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan mengenai legalisasi aset melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada bidang-bidang tanah di Kabupaten Banggai diharapkan keseluruhan telah terdaftar di tahun 2024.

“Untuk itu, saya menghimbau kepada BPN Banggai agar dalam implementasinya di masyarakat jangan hanya mengejar target, tetapi desain awal RT/RW dari instansi terkait juga menjadi acuan. Hal ini dimaksudkan agar dampak dari tanah yang telah disertifikasi menjadi bermanfaat bagi masyarakat,” lanjutnya.

Ia berharap dengan terdaftarnya seluruh bidang tanah melalui PTSL dapat mencegah terjadinya sengketa dikemudian hari.

“Maksud dan tujuan bahwa reforma agraria yang merupakan program pemerintah tentunya ditujukan untuk mengurangi ketimpangan dalam kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, semoga dapat terlaksana dengan baik. Pendaftaran bidang tanah melalui PTSL dapat mencegah terjadinya sengketa dikemudian hari,” pungkasnya.(dewi)

 



Posting Terkait

Jangan Lewatkan