Sidang PPL Tahap II, 2.073 Bidang Tanah di Kabupaten Banggai Akan Segera Disertifikatkan

BANGGAI, MPI_Tercatat sebanyak 2.073 bidang tanah yang tersebar di 15 desa di Kabupaten Banggai akan segera disertifikatkan. Hal ini terungkap saat Rapat Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Kabupaten Banggai tahun 2021, Kamis (25/11).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat khusus kantor Bupati Banggai, kawasan perkantoran Bukit Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, ini dipimpin langsung oleh Sekda Banggai, Ir. Abdullah Ali, M.Si., mewakili Bupati Banggai.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Pada kesempatan ini, Sekda Banggai menyampaikan apresiasinya atas kegiatan redistribusi tanah yang
dialokasikan di Kabupaten Banggai.

Sekda berharap sidang PPL dapat membahas memberikan pertimbangan, rekomendasi obyek dan subyek yang diusulkan untuk ditetapkan menjadi objek dan subjek redistribusi tanah secara cermat, teliti dan sesuai kaidah yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Sekretaris PPL, Fajrin Rahmad Khodari, mengungkapkan kegiatan penelitian lapang tahap 2 telah dilaksanakan pada 15 desa dengan jumlah 2.073 bidang dan dilanjutkan dengan sidang Panitia Pertimbangan
Landreform (PPL).

Dimana bidang tanah yang akan disertifikatkan masuk kedalam rencana pola ruang pertanian lahan kering, hutan produksi tetap, perkebunan berdasarkan RTRW dan masuk kawasan APL berdasarkan peta kawasan hutan dan pelepasan kawasan TORA.

“2.073 bidang tanah ini tersebar di Kecamatan, yakni Kecamatan Nuhon, Luwuk Utara, Simpang Raya, Masam, Toili Barat dan Lamala,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan tujuan redistribusi tanah ini untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah, sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan. Sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.

“Kegiatan pensertifikatan redistribusi tanah Kabupaten Banggai dilaksanakan di 8 kecamatan dan 24 desa yang
berasal dari pelepasan kawasan, berdasarkan SK 147/MENLHK/SETJEN/PLA.2/3/2020 dan tanah negara lainnya dengan target 4.230 bidang tanah,” tandasnya.

Sidang PPL ini turut dihadiri Asisten II, Kabag Organisasi dan Kabag Prokopim Setda Banggai, Kadis Koperasi dan UMKM, Kadis TPHP, Kepala UPT/KPH Balantak, Dinas Perkimtan, Kabid Tata Ruang, Kepala UPT/KPH Toili Baturube, Kasie Perdata Tata Usaha Negara, Kaur BIN Ops Satreskrim Polres Banggai.(dewi)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan