Ditresnarkoba Polda Sulteng Ungkap Penyeludupan 29 KG Sabu dari Malaysia

PALU, MPI_Di penghujung 2021 ini Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Bea Cukai Palu berhasil mengagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari negeri Jiran, Malaysia.

Sabu dengan berat total 29 KG tersebut terungkap saat penangkapan terhadap tersangka, lelaki beridentitas D (39), Sabtu (25/12/21), di dusun Dondasa, Desa Siboang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulteng.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Hal ini disampaikan Kapolda Sulteng Irjen Pol Drs.Rudy Sufahriadi dalam press confrence di hadapan media, Selasa (28/12/2021), yang digelar di Mapolda Sulteng.

Kapolda mengatakan pada 03 November 2021 Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapatkan informasi terkait akan adanya aktifitas penyelundupan narkotika jenis shabu yang berasal dari Malaysia masuk ke wilayah Sulteng melalui jalur laut.

Setelah melakukan penyelidikan, pada 25 Desember 2021 tersangka D berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng dibantu Bea Cukai Palu.

“D merupakan target operasi (TO). Setelah melalukan penyelidikan selama sebulan Ditresnarkoba Polda Sulteng dibantu Bea Cukai Palu berhasil menangkap D,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolda mengatakan kepada petugas D mengaku telah menyimpan narkotika di rumah pamannya di Desa Balukang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.

“Dari pengakuan tersebut petugas lantas menuju rumah yang dimaksud dan menemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 29 paket dengan berat 29 Kilogram,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Direktur Resnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Aman Guntoro menambahkan selain 29 paket sabu dengan berat 29 kilogram, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainnya.

Yaitu satu unit kapal, lima unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan dan tiga butir amunisi.

Tak hanya itu, dari hasil pengembangan juga diamankan sejumlah tersangka lainnya, yakni R (43) warga Desa Pesik, Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala, S (40) warga Kabupaten Tolitoli, A (35) warga Sandaran Kabupatem Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan H (36) yang beralamat Batu 13 Apas Negeri Sabah Malaysia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Para tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau seumur hidup atau hukuman mati. Dan pidana denda paling sedikit Rp1 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar,” pungkasnya.(dewi)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.