PENETAPAN TERSANGKA KEPALA DESA FOLI KEC. WASILE TENGAH HALMAHERA TIMUR TERBURU-BURU

Oleh:
AHMAD RUMASUKUN
(Penggurus DPD Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI) MALUT)

Penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana umum maupun tindak pidana korupsi tentunya mengacuh pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014. Melalui putusan tersebut Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP,

itu artinya bahwa penetapan tersagka terhadap sesorang semestinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Kejaksaan tidak boleh menetpakan sesorang sebagai tersangka sesuka hati apalagi dengan tidak cukup bukti yang beralasan sebagaimana dalam kasus Kepala Desa Foli Kec. Wasile Tengah Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara yang proses penetapan tersangkanya tidak didasari pada Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dari Inspektorat maupun BPK.

Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan semangat Pembentukan UU No 31/1999 jo UU No 20/2003 yang pada prinsipnya adalah melindunggi “Keuangan Negara” dari tindak pidana korupsi. Itu artinya bahwa “unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara” yang dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi harus diletakkan terlebih dahulu sebagai “bukti permulaan” atau bukti permulaan yang cukup” yang itu tentunya ditemukan dalam hasil Audit Inspektorat maupun BPK. Jika tidak maka penetapan tersangka tersebut cenderung dinilai sebagai suatu yang tidak cukup beralasan menurut hukum atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disamping itu juga, Kejari Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara tidak boleh terburu-buru atau tergesah-gesah menetapkan seorang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tanpa ada hasil audit Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat maupun BPK. Penetapan tersangka tanpa hasil audit dari Inspektorat maupun BPK merupakan tindakan yang sangat bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 jo BAB I UU No 1/2004 tentang Pembendaharaan Negara yang pada prinsipnya menegaskan bahwa Potensi saja tidak cukup untuk menyatakan telah terjadi kerugian negara melainkan kerugian itu harus nyata terjadi dan pasti jumlahnya.

Berdasarkan pada penjelasan diatas, maka menjadi benar dan beralasan, apabila Kejari Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara dinilai terburu-buru/tergesa-gesah dan/atau tidak cukup beralasan menetapkan Kepala Desa Foli  Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana dimaksud.


Klik Logo Diatas
Streaming 100.3FM Radio Elgangga

Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...


Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri



Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI


Posting Terkait

Jangan Lewatkan