PENETAPAN TERSANGKA KEPALA DESA FOLI KEC. WASILE TENGAH HALMAHERA TIMUR TERBURU-BURU

Oleh:
AHMAD RUMASUKUN
(Penggurus DPD Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI) MALUT)

Penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana umum maupun tindak pidana korupsi tentunya mengacuh pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014. Melalui putusan tersebut Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP,

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

itu artinya bahwa penetapan tersagka terhadap sesorang semestinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Kejaksaan tidak boleh menetpakan sesorang sebagai tersangka sesuka hati apalagi dengan tidak cukup bukti yang beralasan sebagaimana dalam kasus Kepala Desa Foli Kec. Wasile Tengah Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara yang proses penetapan tersangkanya tidak didasari pada Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dari Inspektorat maupun BPK.

Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan semangat Pembentukan UU No 31/1999 jo UU No 20/2003 yang pada prinsipnya adalah melindunggi “Keuangan Negara” dari tindak pidana korupsi. Itu artinya bahwa “unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara” yang dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi harus diletakkan terlebih dahulu sebagai “bukti permulaan” atau bukti permulaan yang cukup” yang itu tentunya ditemukan dalam hasil Audit Inspektorat maupun BPK. Jika tidak maka penetapan tersangka tersebut cenderung dinilai sebagai suatu yang tidak cukup beralasan menurut hukum atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disamping itu juga, Kejari Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara tidak boleh terburu-buru atau tergesah-gesah menetapkan seorang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tanpa ada hasil audit Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat maupun BPK. Penetapan tersangka tanpa hasil audit dari Inspektorat maupun BPK merupakan tindakan yang sangat bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 jo BAB I UU No 1/2004 tentang Pembendaharaan Negara yang pada prinsipnya menegaskan bahwa Potensi saja tidak cukup untuk menyatakan telah terjadi kerugian negara melainkan kerugian itu harus nyata terjadi dan pasti jumlahnya.

Berdasarkan pada penjelasan diatas, maka menjadi benar dan beralasan, apabila Kejari Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara dinilai terburu-buru/tergesa-gesah dan/atau tidak cukup beralasan menetapkan Kepala Desa Foli Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana dimaksud.




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan