Polres Jakpus tangkap 4 tersangka pemilik 11 Kg sabu

MediaPATRIOT – *Jakarta* – Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melaksanakan Konferensi Pers terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 11 kg bertempat di aula lantai 3 Polres Metro Jakarta Pusat, Jum’at (28/01/22).

Hadir dalam kegiatan Konferensi Pers tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya KBP. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si. didampingi Wakapolres Metro Jakpus AKBP. Setyo K. Heriyatno S.H, S.I.K, M.H. dan Kasat Resnarkoba AKBP. Indrawienny Panjiyoga, S.H., S.I.K.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Kabid Humas KBP. Endra Zulpan, S.I.K., M.Si. menerangkan bahwa para tersangka ditangkap di dua lokasi tempat kejadian yakni di Beji Depok dan Pancoran Jakarta Selatan.

“Waktu dan tempat penangkapan, pertama hari Sabtu (15/02/2022) sekitar 15.30 WIB di Beji Depok, kemudian yang kedua hari Minggu (16/02/2022) jam 18.30 WIB bertempat di Pancoran Jakarta Selatan” ucap Zulpan.

Dari 2 lokasi penangkapan tersebut polisi berhasil menangkap 4 orang tersangka yaitu berinisial CLU (27), AP (25), RM (24) dan F (29).

“Penyidik dari Resnarkoba Polres Jakarta Pusat telah berhasil menangkap, mengamankan dan menetapkan tersangka sebanyak 4 orang terkait kasus ini, yang pertama CLU laki-laki umur 27 tahun, yang kedua AP laki-laki umut 25 tahun, RM laki-laki umur 24 tahun dan F laki-laki umur 29 tahun” terang mantan Kabid Humas Polda sulsel tersebut.

“Barang bukti yang diamankan total bruto 11,3 kg kemudian 1 (satu) buah tas hitam, beberapa handphone, 1 (satu) unit mobil avanza dengan nopol (nomor polisi) B 1086 RSR warna putih, 3 (tiga) buah timbangan elektrik yang diduga akan digunakan untuk mengemas narkotika jenis sabu di dalam bentuk atau satuan yang lebih kecil guna diedarkan,” jelas Zulpan.

Polisi saat ini masih mengembangkan penangkapan kurir ini untuk mengejar jaringan di atasnya. Para tersangka kini ditahan di Polres Jakpus.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara. (red Irwan)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan