Sumenep,- MPI – Dalam Rangka dengan menggunakan bahan peledak Darman Als Bajang Bin Angsan, Sumenep, Umur 40 Tahun, Laki-laki, Nelayan, Indonesia / Suku Madura, alamat Dusun Goa (Sadulang Kecil) Desa Sadulang Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep Madura Sumenep Jawa Timur, telah diamankan Oleh Polsek Sapeken, Jum’at 08/04/2022.
Sedangkan tempat penangkapan tersebut ditemukan dalam Rumah tinggal Darman Als Bajang Bin Angsan alamat Dusun Goa (Sadulang Kecil) Desa Sadulang Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep, dan berikut barang bukti yang sudah diamankan salah Satunya berupa 6 (Enam) buah bahan Peledak siap pakai yang terbuat dari Botol bekas Air Mineral berisi Bubuk ANFO ditambah lagi dengan 7 (Tujuh) Botol bekas Air Mineral berisi Bubuk ANFO yang belum dirangkai dan 1,5 Ons Bubuk Potasium.
Menurut Kapolsek Sapeken IPTU Datun Subagyo, S.H yang diterangkan oleh Kasubag Humas Polres Sumenep Widiarti, SH., MH, mengatakan bahwa Pada hari Jum’at 8 April 2022 sekira pkl 06.30 Wib setelah mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Sadulang terdapat seseorang yang memiliki bahan peledak, Selanjutnya 3 Anggota melakukan pengecekan Kerumah Darman Als Bajang di Dusun Goa (Sadulang kecil) Desa Sadulang Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep,” Ungkapnya.
“Namun setalah itu mendapati 6 (enam) buah bahan peledak siap pakai yang terbuat dari Botol bekas Air Mineral berisi bubuk ANFO, 7 (tujuh) Botol bekas Air Mineral berisi bubuk ANFO yang belum dirangkai, dan 1,5 Ons Bubuk Potasium yang merupakan bahan campuran untuk memperkuat daya ledak,” Imbuhnya.
Lanjutnya, setelah dilakukan Interogasi, Darman Als Bajang mengakui bahwa bahan-bahan tersebut adalah miliknya sendiri, kemudian Darman Als Bajang beserta BB diamankan ke Kantor Polsek Sapeken untuk proses lebih lanjut dan dikenakan Penerapan Pasal 1 Ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951,” Jelasnya. (Saleh).