Berita Sumenep : Warga Desa Sadulang Kecil Berhasil Diamankan Oleh Polsek Sapeken, Akibat Menggunakan Suatu Bahan Peledak (MPI)

Judul Halaman

Sumenep,- MPI – Dalam Rangka dengan menggunakan bahan peledak  Darman Als Bajang Bin Angsan, Sumenep, Umur 40 Tahun, Laki-laki, Nelayan, Indonesia / Suku Madura, alamat Dusun Goa (Sadulang Kecil) Desa Sadulang Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep Madura Sumenep Jawa Timur, telah diamankan Oleh Polsek Sapeken, Jum’at 08/04/2022.

 

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

 

Sedangkan tempat penangkapan tersebut ditemukan dalam Rumah tinggal Darman Als Bajang Bin Angsan alamat Dusun Goa (Sadulang Kecil) Desa Sadulang Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep, dan berikut barang bukti yang sudah diamankan salah Satunya berupa 6 (Enam) buah bahan Peledak siap pakai yang terbuat dari Botol bekas Air Mineral berisi Bubuk ANFO ditambah lagi dengan 7 (Tujuh) Botol bekas Air Mineral berisi Bubuk ANFO yang belum dirangkai dan 1,5 Ons Bubuk Potasium.

 

 

Menurut Kapolsek Sapeken IPTU Datun Subagyo, S.H yang diterangkan oleh Kasubag Humas Polres Sumenep Widiarti, SH., MH, mengatakan bahwa Pada hari Jum’at 8 April 2022 sekira pkl 06.30 Wib setelah mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Sadulang terdapat seseorang yang memiliki bahan peledak, Selanjutnya 3 Anggota  melakukan pengecekan Kerumah Darman Als Bajang di Dusun Goa (Sadulang kecil) Desa Sadulang Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep,” Ungkapnya.

 

 

“Namun setalah itu mendapati 6 (enam) buah bahan peledak siap pakai yang terbuat dari Botol bekas Air Mineral berisi bubuk ANFO, 7 (tujuh) Botol bekas Air Mineral berisi bubuk ANFO yang belum dirangkai, dan 1,5 Ons Bubuk Potasium yang merupakan bahan campuran untuk memperkuat daya ledak,” Imbuhnya.

 

 

Lanjutnya, setelah dilakukan Interogasi, Darman Als Bajang mengakui bahwa bahan-bahan tersebut adalah miliknya sendiri, kemudian Darman Als Bajang beserta BB diamankan ke Kantor Polsek Sapeken untuk proses lebih lanjut dan dikenakan Penerapan Pasal 1 Ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951,” Jelasnya. (Saleh).

 

 


Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini: DAFTAR WARTAWAN >>>





Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik sesuai Kode Etik Dewan Pers.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan kunjungi halaman Kontak.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung