Sumenep,- MPI – Anggota Polsek Kangean bersama Koramil Kangean telah melaksanakan Razia Miras dalam rangka Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) selama Bulan Ramadhan 1443 H / 2022 M di Wilayah Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, Senin 11/04/2022.
Adapun 2 (dua) Orang yang diamankan tersebut karena kedapatan menyimpan dan memperjual-belikan Miras adalah (Inisial MD) Dusun Kalowang Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep yang mana dirazia dan geledah di dalam Rumah serta tokonya.
Kemudian yang (Inisial Rs) Dusun Laok Lorong Desa Angkatan Kecamatan Arjasa Kabupaten yang sama juga dirazia dan geledah di dalam Rumahnya.
Menurut Kapolsek Kangean Arjasa IPTU Agus Sugito, SH, MH yang disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH, MH, mengatakan bahwa didalam Bulan Suci Ramadhan ini gabungan antara Polsek Kangean Arjasa bersama Koramil 0827/18 telah melaksanakan Razia Miras dalam rangka Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat),” Ungkapnya.
“Maka dari itu mereka telah kedapatan menyimpan dan memperjual belikan Miras dirumahnya masing-masing dan ada juga di dapati di Tokonya,” Imbuhnya.
Lanjutnya, Barang bukti yang diamankan dari Md berupa Anggur merah cap Orang Tua 10 Botol, Bir merk singaraja 5 Botol kemudian Arak Botol Besar 4 Botol, Arak Botol kecil 5 Botol.
“Sedangkan Barang bukti yang diamankan dari Rs berupa Anggur merah cap Orang Tua 20 Botol, Bir merk prost 7 Botol, Arak kemudian Botol besar 48 Botol dan Arak Botol kecil 1 Botol,” Jelasnya.
Setelah dilakukan Razia dan penggeledahan, kedua pemilik miras tersebut berikut barang buktinya diamankan ke Mako Polsek Kangean guna pemeriksaan lebih lanjut,” Paparnya.(Saleh).