Jakarta PPKM Level 2, 48 Warga Terjaring Operasi Yustisi di Jagakarsa

Kodam Jaya, Jaksel – Hari ini Kamis (12/5/2022), 29 petugas gabungan dari Koramil 08/Jagakarsa, Polsek Jagakarsa dan Sat POL PP menggelar Operasi Yustisi penertiban masker dalam rangka memutus mata rantai covid-19 di wilayah Jagakarsa.

Operasi Yustisi berlangsung didepan Masjid Al Waliqiyah Jalan Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan. Petugas gabungan menjaring 48 pelanggar tidak pakai masker, operasi yustisi ini dilakukan dalam pengendalian penularan virus covid-19 dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II di wilayah DKI Jakarta.

Danramil 08/Jagakarsa Mayor Arh Slamet mengatakan Operasi yustisi ini untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan covid-19.

“Pada Operasi yustisi masih kita temukan warga yang mengabaikan pentingnya prokes Covid 19, sebayak 48 orang terjaring tidak menggunakan masker”,ungkap Danramil.

“Kesemua pelanggar diberikan sangsi sosial oleh petugas, berupah menyapu jalan ,”ungkapnya.

Ditambahkan oleh Danramil 08/Jagakarsa pihaknya bersama unsur pemerintahan kecamatan Jagakarsa tidak bosan-bosannya terus memberikan himbauan kepada warga masyarakat untuk menerapkan Prokes covid-19.

“Pandemi covid-19 belum berlalu, untuk itu kami ingatkan kepada warga masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan guna pencegahan terpapar virus covid-19”, Tutup Danramil.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan