Orasi Aksi Damai Bakornas LKBHMI Didepan Kantor PT Intiland Jakarta

MEDIAPATRIOT.CO.ID – JAKARTA, Orasi Aksi damai yang dilaksanakan didepan kantor PT Intiland Jakarta
(18/07) ialah Berdasarkan Keluhan masyarakat yang di terima oleh BAKORNAS LKBHMI PB HMI, terkait dengan pembangunan proyek apartamen Fifty Seven Promenade oleh PT. Intiland Development Tbk (Perusahaan Pengembang) bekerja sama dengan PT. Nusa Raya Cipta Tbk ( Perusaahaan Kontraktor Utama). Demikian yang disampaikan oleh Ibrahim Asnawi selaku wakil direktur Bakornas LKBHMI PB HMI

Ibrahim menambahkan bahwa dimana hasil peninjauan lapangan dari keterangan serla bukti yang di berikan oleh klien kami, aktivitas pembangunan menara apartemen fifty seven promenade yang sementara beroperasi yang lokasinya berdempetan dengan pemukiman klien kami telah mengakibatkan Kebisingan, Getaran, dan Polusi Udara hingga jatuhnya bahan material proyek seperti Debu, Besi dan Material Iainnya yang sangat mengganggu secara Psikis dan membahayakan Keselamatan Jiwa klien kami beserta keluarganya dan secara nyata telah melanggar dan merugikan hak-hak klien kami beserta keluarganya dan merugikan hak-hak klien kami sebagaimana dijamin dalam pasal 129 uu No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;JelasNya

Kemudian Lanjut Ibrahim Asnawi terkait dengan kronologis yang tertera diatas, klien kami telah beberapa kali menyampaikan Keberatan dan Keluhan atas gangguan kenyamanan serta keselamatannya atas aktifitas proyek tersebut sejak awal pembangunan proyek kepada pihak perusahaan dan aparat pemerintahan setempat, namun tidak mendapatkan respon yang baik dan pertanggung jawaban dari perusahaan, UngkapNya


Selanjutnya adanya
terkait dengan uraian permasalahan diatas terhadap pembangunan proyek apartemen Fifty Seven Promenade oleh PT. Intiland Development Tbk bersama PT. Nusa Raya Cipta Tbk, Patut diduga telah terjadi Penyimpangan dan Pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Penge|olaan Lingkungan Hidup jo. UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Jo. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, berkaitan dengan Izin Gangguan (Izin HO), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
Untuk itu kami LKBHMI PB HMI :

1. Mendesak PT. Intiland Development Tbk Bersama PT. Nusa Raya Cipta TBK Menghentikan Pembangunan Proyek Apartemen Sampai Melaksanakan Seluruh Kewajibannya Dalam Mengganti Kerugian Yang Dialami Oleh Warga Terdampak Langsung Akibat Pembangunan Proyek Tersebut.

2. Mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Melakukan Audit Lingkungan Hidup Serta Mengevaluasi Izin PT. Intiland Development dan PT. Nusa Raya Cipta Tbk Terkait Pembangunan Proyek Apartemen Fifty Seven Promenade. Tutup Ibrahim Asnawi wakil Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI. (red Irwan)


Klik Logo Diatas
Streaming 100.3FM Radio Elgangga

Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...


Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri



Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI