Berita Sumenep : Polsek Kangean Arjasa Berhasil Ringkus Bandar Narkotika Jenis Sabu (MPN)

Sumenep,- MPN – Lagi – lagi sabu, Polsek Kangean Arjasa berhasil ringkus Bandar Narkotika Jenis Sabu di Wilayah Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Selasa 09/ 08/ 2022.

 

Adapun barang bukti yang sudah berhasil diamankan oleh Polsek Kangean Arjasa tersebut diantaranya, 

1 (satu) poket plastik klip besar  yang berisi 1 (satu) poket plastik klip kecil yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 9,93 Gram.

1 (satu) buah sarung warna Abu Abu.

1 (satu) Unit Handphone merk OPPO warna biru muda.

 

Menurut Kapolsek Kangean Arjasa IPTU Agus Sugito., SH., MH, yang disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti., SH., MH, mengatakan bahwasanya, Berawal dari Anggota Polsek Kangean Arjasa mendapatkan informasi dari Masyarakat diwilayah Hukum Polsek Kangean Arjasa, tepatnya dirumah dengan berisinial FSH yang di Dusun Utara Pasar Desa Kalikatak Kecamatam Arjasa Kabupaten Sumenep,sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.

 

 

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut dan pada hari Senin tanggal 08 Agustus  2022 sekira pukul : 13.00 wib, petugas mendatangi rumah  FSH dan melakukan penggeledan didalam rumah dan pada saat petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan telah ditemukan 1 (satu) poket plastik klip besar yang berisi 10 (sepuluh) poket plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu yang diselipkan didalam sarung warna abu -abu yang tepatnya di ruang tamu rumah tersangka,” Imbuhnya.

 

 

Lanjutnya, setelah itu Petugas Kepolisian melakukan introgasi terhadap FSH namun tidak mengakui bahwa barang bukti tersebut bukan miliknya, sehingga Petugas Kepolisian menyita Handphone Milik tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

“ Maka dengan hal tersebut FSH dikna tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  Narkotika Gol. I dan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman dan dikenai Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.(Yuli).


Klik Logo Diatas
Streaming 100.3FM Radio Elgangga

Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...


Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri



Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI


Posting Terkait

Jangan Lewatkan