Dr. Supri Abu: Indonesia Wajib Mengendalikan Ruang Udaranya Sendiri Untuk Mencegah Kerugian dan Potensi Kerugian

MEDIAPATRIOT.CO.ID – Serpong, November 2022. Dr. Supri Abu, SH., MH menjelaskan bahwa terkait Uji Materi Di Peraturan Presiden RI No. 109 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Penyesuaian Batas Antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura, sudah dimasukkan uji materi ke Mahkamah Agung, nanti diproses di Mahkamah Agung dan akan disampaikan ke Presiden. Tentunya kemudian dari Presiden ke Kementerian terkait selama 14 hari setelah diberikan itu jawabannya harus sudah ada. Kemudian nanti sidang oleh Hakim Mahkamah Agung, kita tidak hadir karena sidang tertutup. Kasus tersebut sejauh ini sudah sampai di proses pendaftaran di panitera. Tapi kemarin info dari pendaftaran semua sudah lengkap persyaratannya termasuk biaya administrasi yang harus kami bayar ke Mahkamah Agung. Biaya pendaftarannya 1 juta kemudian ada juga administrasi Rp200.000 total sekitar Rp. 1,2 juta  

Saat ini, kondisi di Kepulauan Riau bahwa ruang udara kedaulatan Kepulauan Riau sebagian besar masuk ke flight information region atau FIR-nya Singapore. Singapore mempunyai kewenangan pengendalian di sana berdasarkan Regional Air Navigation Meeting tahun 73. Indonesia berusaha untuk merubahnya tapi tidak berhasil. Kemudian pada tahun 1995 itu ada perjanjian dengan Singapura terkait masalah ini. Perjanjian tersebut menjadi dasar pengendalian ruang udara dari Singapura dan karenanya ada Navigation Charge yang harus dibayar ke Kementerian Perhubungan tetapi saya tidak tahu itu masuk ke bagian mana di Kementerian Perhubungan. Perjanjian tersebut seharusnya mendapat persetujuan dari ICAO namun tidak berhasil karena ada penolakan dari Malaysia, karena merasa batas-batas garis pangkal kedaulatan Indonesia sebagai Negara Kepulauan belum ada.   

Kemudian sampai sekarang,  FIR tetap dikendalikan oleh Singapura dan atas dasar itu pula Singapura ternyata membuat training area yang disebut sebagai “Danger Area”, yang sebagian masuk ke wilayah kedaulatan Indonesia.  Pernah Kementerian Luar Negeri mempertanyakan wilayah tersebut ke Singapura. Tapi hanya ditujukan ke Kedutaan Besar Singapura di Jakarta.  Mempertanyakan kenapa ada wilayah tersebut.   Jawabannya adalah merupakan “tradtional training area Singapura”.   Untuk membahas masalah ini, beberapa kali dibuat semacam seminar dan rapat-rapat antar Kementerian dan akademisi membahas masalah itu dan saya terlibat di dalamnya. Tidak ada ahli hukum laut maupun udara satupun yang mengatakan Singapore punya hak untuk menetapkan “Danger Area” di wilayah kita.   Selain itu, tidak ada satu pun perjanjian yang pernah dibuat dalam masalah ini, yang pernah ada adalah “Military Training (MTA)” itu pun sudah diberhentikan tahun 2003 karena Singapura banyak melanggar perjanjian tersebut.  Sayang sekali dalam hal ini Kemlu tidak pernah protes secara resmi dengan adanya Danger Area yang digunakan sebagai wilayah latihan di kedaulatan Indonesia.   Saya yakin ini akan berbeda bila terjadi di daratan, karena pasti Rakyat Indonesia akan marah melihat ada negara lain latihan di wilayah kita tanpa ijin.   

Dengan adanya FIR Singapura dan Danger Area tersebut, atas nama pengendali FIR dengan licik Singapura membuat jalur-jalur udara yang menghindari wilayah tersebut padahal itu wilayah kedaulatan Indonesia.   Sebagai contoh untuk terbang dari Batam atau Tanjung Pinang ke Natuna/ P. Matak atau sebaliknya harus terbang melambung karena tidak bisa lurus sebagai efisiensi penerbangan karena menghindari wilayah tersebut.  Jarak dan waktu tempuh lebih jauh, dan akhirnya rakyatlah yang harus membayar mahal kondisi ini, karena harus membeli tiket yang lebih mahal.   Pemerintah sama sekali tidak memperdulikan kepentingan masyarakat Kep Riau dengan mengesahkan perjanjian baru masalah FIR dengan Peraturan Presiden RI No. 109 Tahun 2022.

Kembali ke sejarah, pada masa penjajahan pengendalian udara di wilayah tersebut dikendalikan oleh Inggris walaupun memang sdh ditolak oleh Belanda.  kemudian setelah Indonesia Merdeka melalui perjanjian Regional Air Navigation (RAN) meeting 1973 dikendalikan oleh Singapura, pada saat itu secara Hukum Internasional kita belum diakui sebagai Negara Kepualauan.    Pada tahun 1995, dengan berlakunya Hukum Laut 1982 dibuat perjanjian dengan Singapura seperti saya jelaskan sebelumnya yang kemudian diratifikasi pada tahun 1996, walupun ditolak oleh Malaysia karena tidak dilibatkan dan belum adanya batas yang jelas garis pangkal kedaulatan Indonesia sebagai Negara Kepulauan.   Memang menjadi syarat sebagai negara kepulauan adalah menetapkan batas tersebut kemudian diserahkan ke IMO  (International Maritime Organization), Hal tersebut baru berhasil diserahkan pada tahun 2008.   Ibaratnya kalau daratan kita, barulah jelas batas-batas koordinatnya, dan semua negara harus mengetahui hal tersebut.

Perjuangan Bangsa Indonesia yang sudah terencana dengan baik telah berlangsung lama dan telah dituangkan secara konstitusional dalam UU sejak tahun 2009 agar bendera merah putih berkibar secara utuh di langit Kepulauan Riau.   Kita ingin mengendalikan sendiri ruang udara kita sesuai dengan wilayah kedaulatan.  Amanat undang-undang Penerbangan tahun 2009 yang mengatakan paling lambat 15 tahun setelah undang-undang ini disahkan semua wilayah Indonesia harus sudah dikendalikan sendiri oleh kita.    Saya katakan sejak tahun 2005 saya sudah terlibat di dalam udaha pengambilan FIR dan saya waktu itu mewakili Angkatan Udara. Pada prinsipnya semua setuju untuk diambil alih di tahun 2024.  Bahkan Presiden pada tahun 2015, menginstruksikan untuk FIR Realigment paling lambat 2019, Sayang tidak terlaksana, ada kementerian justeru menghambat.

Rujukan Hukum Internasional dalam masalah FIR adalah Konvensi Chicago 1944 dan Annex 11 tentang Air Traffic Services.  Secara jelas mengatakan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang Complete and eksklusif di atas wilayah kedaulatannya. Pengertian complete dan eksklusif itu menurut para ahli hukum udara ada 3 unsur yang harus dipunyai yaitu ada pengendalian udara, pemanfaatan secara eksklusif oleh negara yang bersangkutan dan penegakan hukum.  Ini berbeda dengan Hukum Laut yang mengenal istilah lintas damai.   Dari ketiga unsur tersebut tidak tercipta di langit Kep Riau. Ini tentu saja sangat memprihatinkan dimana Indonesia sudah merdeka 77 tahun.

Sebagaimana saya sudah sampaikan bahwa, masalah FIR diatur di ANNEX II. Di situ dijelaskan bahwa semua negara berdaulat ini harus memberikan pelayanan navigasi bagi penerbangan internasional, bila tidak mampu bisa diserahkan ke negara lain, tetapi tentu saja dengan perjanjian.     Namun juga jelas mengatakan bahwea, perjanjian itu dapat diputus setiap saat.  Di Annex ini, tidak ada syarat mengatakan kalau negara tingkat keselamatannya rendah maka ruang udaranya di serahkan ke negara lain.   Berarti tergantung kebijakan atau kepentingan negara itu sendiri mau mengendalikan sendiri atau menyerahkan, sebagai contoh Indonesia mengendalikan ruang udara Timor Leste.   Namun setiap saat bila diinginkan Timor Leste bisa mengenkendalikan sendiri dan Indonesia tidak bisa menolak.   Sebagai contoh, sebelumnya ruang udara Kamboja dikendalikan olehThailand karena ada permasalah dalam negeri Kamboja.    Tahun 2000, kamboja memberitahukan ke ICAO bahwa sedang membangun fasilitas navigasi yang dibutuhkan sehingga tahun 2002 secara penuh Kamboja mengendalikan sendiri ruang udaranya.   Maka sangat membingunkan bila Singapura ngotot ingin tetap mengendalikan ruang udara kita padahal kepentingan nasional sudah ditetapkan bahwa tahun 2024 tidak ada lagi ruang udara Indonesia yang dikendalikan negara lain.   Untuk Pemerintah tidak boleh main-main dalam kebijakan ini, ini sudah kehendak rakyat. Jangan ada yang memberi masukan kepada Presiden untuk melanggar UU.

Saat membuat perjanjian tersebut, banyak pihak yang berkepentingan tidak dilibatkan, seperti asosiasi Piliot, akademisi, dan rakyat Kep Riau padahal merekalah yang paling banyak menderita karena FIR ini.    Dari TNI sendiri, saya yang 6 tahun berdinas di Komando Pertahanan Udara Nasional yang sekarang bernama Koopsudnas banyak mengetahui kendala dalam melakukan Operasi Udara dan Penegakan Hukum, namun dengan adanya perjanjian baru FIR, TNI tidak punya pilihan karena harus tunduk kepada kebijakan Pemerintah.   Peraturan Presiden sudah disyahkan, maka sebagai warga negara yang tunduk pada hukum bila dirugikan oleh suatu aturan perundang-undangan maka kita berhak mengajukan “Uji Materi” kepada MA.   Saya yakin, MA akan mengabulkan permohonan saya Bersama rekan-rekan Pilot dan masyarakat Kep. Riau.   Begitupula sebagai informasi bahwa saat bersamaan penandatanganan Perjanjian ini juga ditandatangani perjanjian “almarhum” DCA atau Defense Cooperation Agreement yang dampaknya lebih parah lagi dibanding dengan perjanjian FIR. Saya katakan “almarhum” karena perjanjian ini sudah pernah ditolak oleh DPR tahun 2007.  Kalau ini disyahkan pasti kami akan uji materi ke MK.

Memang dimengerti Singapura butuh wilayah untuk pengaturan lalu lintas yang masuk ke wilayahnya.  Singapura dan Malaysia sebenarnya menjadi contoh yang sangat baik.  Mereka membuat batas FIR sesuai dengan batas wilayah kedaulatan.   Padahal justeru traffic penerbangan ke Singapura paling banyak dari utara.   Sebagai bukti, semua bisa check di aplikasi “FlightRadar24”.  Dalam hal ini cukup beralasan bila yang diberikan hanyalah koridor udara menuju dan atau kembali dari Singapura, inilah bentuk kerja sama yang ideal sebagai negara bertetangga dan bersahabat dengan baik.   Kemudian untuk training area mungkin ruang udara di atas ZEE Indonesia bisa menjadi pilihan karena bagi hukum udara Ruang Udara di ZEE bukan merupakan wilayah kedaulatan, namun tentu saja perlu pertimbangan dari Hukum Laut karena bila menggunakan peluru tajam akan mengganggu lingkungan laut yang dapat merugikan kepentingan nelayan di laut.

Saya tahu Presiden Jokowi ini sangat memperjuangkan kedaulatan Indonesia. Beberapa kebijakan beliau terlihat di sini seperti pengambilalihan Freeport. Terkait FIR di Kepulauan Riau dikuasai Singapura itu merugikan bangsa Indonesia itu masalah kedaulatan. Mungkin saat ini beliau tidak terinformasi dengan baik bahwa dengan menandatangani peraturan itu bertentangan dengan undang-undang dan sumpah beliau. Menjalankan undang-undang ini bisa jadi masalah nanti karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Jangan sampai ada yang menjerumuskan Beliau, saya yakin jika beliau mengetahui ini merugikan rakyat, pasti Beliau tidak akan menandatanganinya. Saya yakin beliau ada yang mempengaruhi, ini bahaya, yang mempengaruhi pasti ada kepentingan khusus di situ.

“Berjuang demi Sang Merah Putih, Kedaulatan NKRI Harga Mati!” Tegasnya Dr. Supri Abu di akhir wawancara.

(red Irwan)


Klik Logo Diatas
Streaming 100.3FM Radio Elgangga

Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...


Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri



Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI


Posting Terkait

Jangan Lewatkan