TKPRD Bahas Konsep Penataan Dan Pemanfaatan Ruang Kawasan Sempadan Pantai

SUKABUMI,MPI -Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Sukabumi gelar rakor membahas penajaman dan penyempurnaan materi RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kawasan Palabuanratu khususnya konsep
penataan kegiatan pemanfaatan ruang di kawasan sempadan pantai.

Rakor dilaksanakan di Ruang rapat DPTR Kabupaten Sukabumi, Kamis, (1 /12/2022). Rakor dihadiri oleh unsurBAPPELITBANGDA, Dinas Pertanahan dan dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Perhubungan, Dinas PU, Dinas Perumahan dan Kawasan pemukiman, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM, BPBD, Badan Pendapatan Daerah serta Bagian SDA.

Beberapa poin penting hasil pembahasan diantaranyaKonsep pemanfaatan ruang di zona sempadan pantai dapat disetujui untuk ditindaklanjuti padapembahasan di tingkat kementrian. Mengakomodir masukan terkait kegiatan yang merupakan objek vital nasional, kearifan lokal, transportasi dan komunikasi dalam peraturan zonasi sempadan pantai.

Selain itu, Menjelaskan lebih rinci terkait syarat dan ketentuan pemanfaatan ruang serta teknis
bangunan di zona sempadan pantai dan tetap memperhatikan aspek konservasi lingkungan
dan mitigasi bencana yang akan dikaji dalam
dokumen lingkungan.

Menurut Kadis Perikanan Nunung Nurhayati melalui aplikasi perpesanan, Rencana Detail tata ruang yang sedang disusun ini diharapkan dapat memberikan dampak perekonomian yang signifikan untuk kabupaten Sukabumi, dan peran stakeholder terkait dalam perencanaan, design serta pengelolaannya dapat di lakukan secara efektif dan efisien.

Reporter :Salsabil/Sop
Editor : Hamdanil Asykar

Posting Terkait

Jangan Lewatkan