Kantor Hukum EPZA Datangi Mahkamah Agung Untuk Mencari Keadilan Terkait Kasus Perselingkuhan Salah Satu Anggota TNI AL Medan

MEDIAPATRIOT.CO.ID – Jakarta,  Desember 2022 – Terkait adanya pemberitaan yang sempat viral dibeberapa media sosial dan pemberitaan media adanya salah satu anggota perwira TNI AL dari Kota Medan yang melakukan perselingkuhan dari istri sah nya yang berprofesi Wiraswasta hingga dibawa jalur hukum dan pengadilan militer di Kota Medan, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum EPZA yang berlokasi di kota Medan bahwa pada hari Jumat, 23 Desember 2022 mendatangin Mahkamah Agung di Jakarta.

Adapun kedatangan ke Mahkamah Agung kuasa Hukum EPZA yang hadir yaitu Eka Putra Zakran, SH MH, Tuseno, SH, Zuhri Tanjung, Imam Rusyadi Pangat mendampingi Maya Fitrianti sebagai istri sah dari Perwira TNI AL Kota Medan melaporkan untuk meminta keadilan terhadap suaminya Letda Mar Chandra terkait dengan adanya perselingkuhan dengan wanita lainnya.

Dibawah ini adalah pernyataan sikap kuasa hukum Kantor Hukum EPZA Dalam konferensi Pers di Mahkamah Agung :

Yang terhormat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Panglima TNI, Bapak Kasal TNI dan Bapak Komandan Puspom TNI. Bahwa kami datang dari Kota Medan, Sumatera Utara ke Jakarta adalah untuk memohon perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Panglima TNI, Bapak Kasal TNI dan Bapak Komandan Puspom TNI sehubungan permasalahan yang dihadapi oleh Klien Kami (Ic. MAYA FITRIANTY Alias Maya Alias Pipit) selaku isteri sah dari Perwira TNI Angkatan Laut yang bernama Letda Mar Candra NRP 23997/P (Pama Denma Lantamal I Riksut),

Bahwa Letda Mar Candra NRP 23997/P (Pama Denma Lantamal I Riksut) telah dilaporkan olh Klien Kami sehubungan perkara perzinahan di Pomal Lantamal I Belawan Medan dan telah disidangkan di Pengadilan Militer Medan. Secara nyata dalam persidangan selingkuhan tersebut telah hamil dan mengakui perbuatannya. Namun ,karena alasan daluarsa maka Terdakwa Letda Mar Candra tidak dapat dikenakan hukuman Tindak Pidana Perzinahan sesuai Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP dan tidak dihukum dengan hukuman PTDH, padahal sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 5 Tahun 2021 harusnya dilakukan PTDH karena merupakan tindak pidana kesusilaan bagi anggota TNI,

Bahwa terkhusus kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Kepala Bawas Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Pimpinan Tertinggi Pengadilan di Indonesia dan sebagai tempat pengawasan kepada Para Hakim di Indonesia termasuk Hakim Militer di Pengadilan Militer I-02 Medan yang mengadili suami klien kami tersebut. Kami mengadukan secara terbuka atas tindakan Oknum Hakim Militer di Pengadilan Militer I-02 Medan yang diduga tidak melaksanakan Pasal 168 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer karena tidak menanyakan barang bukti hasil USG kepada Saksi Korban dan tidak menggali kapan diketemukannya hasil USG tersebut. Karena apabila barang bukti hasil USG ditanyakapan kepada saksi korban/pelapor, maka tidak akan mungkin pengenaan pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHPidana menjadi gugur karena dianggap daluarsa. Karena sudah pasti saksi pelapor/korban akan menerangkan peristiwa perzinahan tersebut diketahuinya pada saat penemuan barang bukti hasil USG yaitu Juni 2022. Namun, mirisnya Hakim Militer I-02 Medan tidak menanyakan barang bukti hasil USG kepada saksi pelapor/korban, sehingga diduga hakim militer yang mengadili Letda Mar Candara tersebut tidak melaksanakan Pasal 168 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,

Bahwa Pasal 168 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, menyatakan sebagai berikut,

(1). Hakim Ketua memperlihatkan kepada Terdakwa dan apabila perlu juga kepada Saksi segala barang bukti dan menanyakan kepadanya apakah ia mengenal benda itu dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 serta menanyakan sangkut paut barang itu dengan perkara untuk memperoleh kejelasan tentang peristiwanya.

   (2). Apabila dianggap perlu untuk pembuka, Hakim Ketua membacakan atau mrmperlihatkan surat atau berita acara yang bersangkut paut dengan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Terdakwa dan/atau Saksi, dan selanjutnya meminta keterangan sepertinya tentang hal itu.

Dengan pernyataan sikap sekaligus pengaduan terbuka ini kami sampaikan, semoga dapat menjadi perhatian.

(Red Irwan)


Klik Logo Diatas
Streaming 100.3FM Radio Elgangga

Siapakah Calon Walikota Bekasi 2024? Polling Diselenggarakan Oleh mediapatriot.co.id

View Results

Loading ... Loading ...


Baca Juga Berita Terbaru Hari Ini Seputar Politik, Pendidikan, Ekonomi, Bisnis, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Luar Negeri dan Dalam Negeri



Promosi Produk Harga Murah dengan Diskon Besar Hanya di Media kami Hubungi Bagian Promosi & Iklan mediapatriot.co.id KLIK DISINI


Posting Terkait

Jangan Lewatkan