Aset Material Bongkaran Bangunan Pendopo Indramayu Diduga Diangkut Tanpa Prosedur Oleh Oknum Pejabat PUPR

Indramayu, MPI. co. id

Ada beberapa bangunan di kantor Pendopo Kabupaten Indramayu yang telah terjadi sudah dilakukan pembongkaran, dengan maksud untuk dibangun kembali demi kenyamanan dan keamanan para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam bekerja, pekerjaan tersebut dilakukan oleh CV. Banda Jaya Perkasa beralamat di Bandung.

Akan tetapi sangat disayangkan bongkaran eks material Kantor yang ada di lingkungan Pendopo tersebut, diduga telah dibawa oleh pelaksana dan bekerjasama dengan pengawas dari PUPR, tanpa ada ijin dari pihak terkait.

Beberapa orang nara sumber mengatakan, eks material bangunan Pendopo telah dibawa oleh oknum pelaksana, Aditya yang konon katanya atas perintah dari oknum pengawas dari PUPR, Aryo.

Saat ditemui MCB di ruang kerjanya, Rabu (25/1/2023) Aryo sebagai Staf Tata Bangunan juga sebagai pengawas pembangunan dari PUPR membenarkan, bahwa eks material kantor Pendopo telah dibawa oleh pelaksana atas perintah dirinya.

“Benar bahwa eks material bangunan Pendopo telah dibawa oleh Pelaksana Aditya, atas perintah saya untuk diamankan, itupun berdasarkan keputusan bersama dari Kabid Perencanaan tata bangunan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ” ucap Aryo.

Sementara, Sub Koordinator dari PUPR sebagai PPTK, Caridi terkait eks material bongkaran Pendopo, ia mengatakan pada intinya eks material bongkaran tersebut sudah dikumpulkan dan sudah dilaporkan ke Bagian Aset Daerah, juga sudah dihitung nilainya.

“Karena pihak aset tidak mau menerima, maka eks material tersebut dibawa oleh Pelaksana, bertujuan untuk diamankan, jangan sampai terlihat semerawut di lokasi, karena mengganggu akses jalan menuju perkantoran, dan sampai sekarang barang masih ada dirumah Pelaksana. Kita mengamankan barang tersebut bertujuan menghindari orang yang tidak bertanggung jawab, maka kita berinisiatif mengamankan barang tersebut dirumah Pelaksana,” ucap Caridi.

Di tempat lain, Kabid Aset Daerah BKD Indramayu, Maulana Malik menjelaskan, pelaksana telah meminta ijin untuk membawa eks material ke gudang aset daerah, tetapi ia tidak menerima dengan alasan surat ijin penjualan masih dalam proses.

“Eks bongkaran pendopo tersebut sudah ditentukan penilaiannya oleh PUPR dengan nilai Rp 13 Juta. Pihak kontraktor datang kesini mohon ijin mau menaruh eks material untuk dibawa kegudang aset, tetapi saya tidak mengijinkan, karena saya tahu barang tersebut sudah tidak utuh lagi. Saya tidak mau menerima barang eks material yang sudah tidak utuh lagi, karena nanti akan bermasalah, apalagi barang tersebut sudah dimohonkan penghapusan dan penjualannya melalui kami sebagai petugas dengan nilai yang sudah ditentukan,” pungkasnya.(Deswin N)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan