PEMERINTAH MENGHAPUSKAN SURAT PENGANTAR

📰 PEMERINTAH MENGHAPUSKAN SURAT PENGANTAR
➖➖➖➖➖➖➖➖
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018
Yang Disyahkan Pada Tanggal:18 Oktober 2018
Menyatakan Bahwa Pembuatan Dokumen Kependudukan Tidak Lagi Memerlukan “Surat Pengantar” Baik Dari RT, RW, Kelurahan Maupun Dari Kecamatan,Bisa Langsung Mengurus Ke DISPENDUKCAPIL.

■ KARTU KELUARGA (KK) BARU :
Hanya Butuh Surat Nikah Dan Keterangan Pindah Alamat Bagi Anggota Baru.


Baca Juga: Pemimpin Umum Mediapatriot.co.id Hamdanil Asykar Tegaskan Pentingnya UKW bagi Wartawan


Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id

■ PERUBAHAN KK :
Hanya Butuh KK Lama Dan Surat Pernyataan Perubahan.

■ BUAT E-KTP BARU :
Cukup KK.

■ PERUBAHAN E-KTP :
Butuh KK Dan Surat Keterangan Pindah.

■ AKTA KELAHIRAN :
Butuh Surat Keterangan Lahir, Buku Nikah, KK Dan E-KTP.

■ AKTA KEMATIAN :
Hanya Butuh Surat Kematian.

Birokrasi Ruwet Sudah Tidak Zaman Lagi.. Segera Bantu Share Untuk Kepentingan Keluarga Anda Saudara Dan Anda Sendiri Nantinya

🇮🇩 Semoga Bermanfaat. 🚻



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id