📰 PEMERINTAH MENGHAPUSKAN SURAT PENGANTAR âž–âž–âž–âž–âž–âž–âž–âž– Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 Yang Disyahkan Pada Tanggal:18 Oktober 2018 Menyatakan Bahwa Pembuatan Dokumen Kependudukan Tidak Lagi Memerlukan “Surat Pengantar” Baik Dari RT, RW, Kelurahan Maupun Dari Kecamatan,Bisa Langsung Mengurus Ke DISPENDUKCAPIL.
â– KARTU KELUARGA (KK) BARU : Hanya Butuh Surat Nikah Dan Keterangan Pindah Alamat Bagi Anggota Baru.
Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.