PEMERINTAH MENGHAPUSKAN SURAT PENGANTAR

Judul Halaman

📰 PEMERINTAH MENGHAPUSKAN SURAT PENGANTAR
➖➖➖➖➖➖➖➖
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018
Yang Disyahkan Pada Tanggal:18 Oktober 2018
Menyatakan Bahwa Pembuatan Dokumen Kependudukan Tidak Lagi Memerlukan “Surat Pengantar” Baik Dari RT, RW, Kelurahan Maupun Dari Kecamatan,Bisa Langsung Mengurus Ke DISPENDUKCAPIL.

■ KARTU KELUARGA (KK) BARU :
Hanya Butuh Surat Nikah Dan Keterangan Pindah Alamat Bagi Anggota Baru.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

■ PERUBAHAN KK :
Hanya Butuh KK Lama Dan Surat Pernyataan Perubahan.

■ BUAT E-KTP BARU :
Cukup KK.

■ PERUBAHAN E-KTP :
Butuh KK Dan Surat Keterangan Pindah.

■ AKTA KELAHIRAN :
Butuh Surat Keterangan Lahir, Buku Nikah, KK Dan E-KTP.

■ AKTA KEMATIAN :
Hanya Butuh Surat Kematian.

Birokrasi Ruwet Sudah Tidak Zaman Lagi.. Segera Bantu Share Untuk Kepentingan Keluarga Anda Saudara Dan Anda Sendiri Nantinya

🇮🇩 Semoga Bermanfaat. 🚻


Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini: DAFTAR WARTAWAN >>>





Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik sesuai Kode Etik Dewan Pers.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan kunjungi halaman Kontak.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung