Halut, mediapatriot.co.id – Dewan Pimpinan Daerah, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Maluku Utara (DPD GMNI malut) Akan melaporkan Frans Manery, Bupati Halmahera Utara ke POLDA maluku Utara.
Nimrod Lasa Ketua DPD GMNI Maluku Utara, menyampaikan Secara Langsung, yang dilakukan Bupati Halmahera Utara itu melanggar Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Rabu, (22/02/2023).
Nimrod Menyampaikan Bahwa Statement yang keluar dari mulut seorang Bupati seharusnya tidak boleh melewati batas. ini negara demokrasi dan kita telah ada pada era yang bebas dan merdeka. tidak Boleh ada sistem otoritarianisme, kita telah melewati itu. kata Nimrod
“Demokrasi harus dijunjung, hak setiap orang menyampaikan pendapat di muka umum harus dihargai,” ujarnya
“Pak Frans Terpilih Dan Menjadi Bupati Karena amanat UU, begitupun mahasiswa, menyampaikan pendapat Di muka Umum Karena amanat UU. Kenapa Bupati harus mengeluarkan kata-kata yang mengandung Unsur Pidana? ini kan Fatal,” ujarnya.
Lanjut Nimrod mengatakan, Sedangkan GMNI melakukan Demonstrasi Karena menurut GMNI, di pemerintahan itu ada dugaan penyalahgunaan uang Negara (Dugaan Korupsi). Mungkin Karena Hal demikian Bupati kelihatan takut terungkap sehingga Coba buat pergerakan Dari Dalam yang secara tidak langsung menghentikan agenda Demonstrasi yang dilakukan oleh GMNI. tegas Nimrod
Atas Tindakan lanjut kata Nimrod, Bupati Halmahera Utara Pada Kader Kader GMNI dengan seenaknya, Maka Kami Akan Melaporkannya Ke POLDA Maluku Utara. tindakan melawan hukum ini harus Tindak Secara hukum yang berlaku. Tutup Nimrod, Ketua DPD GMNI Malut.