Polres Sumedang Amankan Seorang Pria Yang Kedapatan Membawa Narkotika Jenis Sintetis Atau Tembakau Gorila


Sumedang, Media Patriot – Polres Sumedang Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Sintetis (Tembakau Gorila).
Dalam kegiatan Konferensi pers yang digelar di Halaman Mapolres Sumedang pada Senin (27/02/2023) sore.

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalui Wakapolres Sumedang Kompol Endar Supriyatna menjelaskan bahwa Satuan Narkoba Polres Sumedang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RG (24) warga Dusun Cibadak Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang yang kedapatan memiliki 4 (empat) paket Narkotika jenis Sintetis (tembakau gorila).

“RG berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekitar jam 15.30 wib, di pinggir jalan daerah Parakan Muncang Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang.” Kata Endar.

“Setelah dilakukan penggeledahan, didapat barang bukti berupa 4 (empat) paket diduga Narkotika jenis Sintetis (tembakau gorila) yang dimasukan kedalam pelastik klip bening yang disimpan didalam saku baju yang sedang digunakannya.” Lanjutnya.

“Setelah diperiksa, RG mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli melalui akun media sosial Facebook dengan nama akun SinteSantuy sebanyak 5 (lima) paket, dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah).” Ujar Endar.

Dari keterangan RG, dia menerima 5 (lima) paket Narkotika jenis Sintetis (tembakau gorila) tersebut dengan cara mengemabil tempelan yang dibungkus dengan bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter, di pinggir jalan daerah Talun Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, kemudian tersangka telah menggunakan atau mengkonsusmi sebanyak 1 (satu) paket di rumahnya.

Kini RG diamankan di Polres Sumedang dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo permenkes No. 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). (Her)


Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id

Posting Terkait

Jangan Lewatkan