Terkuak!!! …. Ternyata PT ARA Tidak Memiliki Jalan Hauling

Wasile, mediapatriot.co.id – PT. Alam Raya Abadi lagi lagi membuat Geram Masyarakat yang memiliki lahan kiri kanan jalan Hauling.

Pertemuan yang yang di mediasi oleh pemerintah kecamatan wasile Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara itu, tetap tidak menghasilkan solusi yang baik, dimana PT ARA tidak memberikan keputusan yang pasti kapan mau di bayar.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID melalui WhatsApp Channel resmi kami:
https://whatsapp.com/channel/0029VbA7Ah9HgZWhj19BMY0X

Anehnya lagi PT ARA tidak mampu menunjukkan Dokumen/ Klaim Kepemilikan lahan Hauling Kiri Kanan Jalan

Bahkan pihak PT ARA tidak mengakui kesepakatan yang telah di buat pada tahun 2013 dengan dalil bahwa mereka adalah manajemen baru sehingga perlu di rubah semua perjanjianya.

Kepada media ini, salah satu warga yang memiliki lahan jalan sisi kiri kanan Hauling Jufri mengatakan bahwa kalo PT ARA tidak membayar apa yang menjadi kesepakatan maka tetap kami akan boikot jalan Hauling sampe pada perusahaan membayar baru di buka.

” Kalo PT ARA tidak bayar makan PT ARA harus cari jalan yang lain jangan coba coba melintasi jalan Hauling, Karna kalo PT ARA tetap melintas maka dipastikan akan ada yang korban”. Ucapnya dengan kesal pada saat mediasi berjalan

Perlu diketahui PT ARA bahkan tidak bisa menjawab apa yang di pertanyakan oleh masyarakat Yang memiliki Lahan Jalan Hauling terkait dengan Dokumen kepemilikan.

Salah satu tokoh muda Wasile Jami’at mengatakan kepada media “forum mediasi ini jangan sampai dijadikan alat oleh perusahaan untuk memproduksi kedunguan massal, sederhana saja pertanyaan saya apa dasar PT. ARA mengklaim bahwa jalan Hauling itu milik PT. ARA?”

Pertanyaan itupun tidak mampu dijawab oleh pihak PT. ARA.

“Jawab pertanyaan sederhana itu saja tidak bisa, makannya saya curiga jangan-jangan PT. ARA selama ini tidak mengantongi dokumen kepemilikan jalan Hauling” tambahnya

“Yang menjadi sedikit saya sesali adalah forum se-sakral ini, difasilitasi oleh pemerintah kecamatan, RESMI DONG. Tapi sayang pemerintah kecamatan tidak memfilter terlebih dahulu dokumen kelengkapan operasi produksi dan kelengkapan ijin lain yang wajib di kantongi PT. ARA, seperti IMB, REKOMTEK DAS, ANDALALIN, IUP, Dokumen/klaem Kepemilikan Lahan Jalan Haulaing, ketaatan pembayaran PAJAK baik PNBP dan yang lainnya”. Tambahnya dengan kesal

Lagi-lagi menejemen PT ARA Enggan memberikan Komentar, sampai berita ini ditayangkan. #red


Baca juga: Strategi Backlink Berkualitas



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>