US, Spesialis Pencuri Sepada Motor Akhirnya Mendekam Di Jeruji Besi Polsek Simpang Pematang

MESUJI-MEDIAPATRIOT. CO. ID-Polres Mesuji – Kapolsek Simpang Pematang Polres Mesuji Polda Lampung bersama Anggota melaksanakan Press Release atas keberhasilannya mengungkap Kasus Tindak Pidana Kejahatan Curat Kendaraan Bermotor di 15 TKP yang ada di Kabupaten Mesuji.

Giat dipimpinnya oleh Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad S.H dengan di dampingi Kanit Reskrim Polsek Simpang Pematang IPDA Dita Hidayatulloh S.H, Kanit Provos AIPDA Syapriadi dan Kanit Intelkam BRIPKA Darmawan.

Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad S.H Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E mengatakan dalam Konferensi Persnya, Hari ini Jajaran Polsek Simpang Pematang melaksanakan Press Release Tindak Pidana Curat Kendaraan Bermotor, terhitung dari Tahun 2022 hingga 2023, di Wilayah Hukum Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji. Kamis (23/03/23).

Tersangka yang telah ditangkap sejak Tanggal 18 Februari 2023 lalu oleh Anggota atas nama Untung Setiawan (42) Warga Wilayah Register 45 Kecamatan Mesuji Timur. Dan dari hasil pengembangan, di ketahui Tersangka adalah Spesialis Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor di tempat Hiburan Orgen Tunggal dan Jaranan. Lanjut Kompol Muphian

“Dalam menjalankan aksinya, Ia tidak sendiri, akan tetapi bersama rekannya yang bernama Ibnu Sodik (20) yang saat ini masuk dalam daftar DPO Polsek Simpang Pematang”. Ungkapnya.

Tersangka dan Rekannya telah melakukan Aksi sebanyak 15 TKP diantaranya, Wilayah Hukum Polsek Simpang Pematang sebanyak 5 TKP, sedangkan 10 TKP lainnya tersebar di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Raya dan Polsubsektor Mesuji Pusat. Tegas Kapolsek

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari Tersangka sebanyak 13 Unit, Kendaraan tersebut di amankan di 2 tempat yaitu Metro Kibang Lampung Timur dan Padang Ratu Lampung Tengah, yang di titipkan kepada saudara Tersangka dan DPO.

Atas perbuatannya Tersangka akan di Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara, sedangkan untuk Tersangka Ibnu Sodik yang masuk daftar DPO akan dilakukan pengejaran. Pungkasnya.

Sejarah Berdirinya Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id

Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id didirikan oleh Hamdanil Asykar pada tanggal 27 September 2012 di Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.220G Bulak Kapal Bekasi Timur dan Berbadan Hukum PT. GABUSELA (PT. GALIBUMI SEKAR LANGIT).

Namun dengan adanya peraturan baru dari Dewan PERS harus berbadan Hukum PT dibidang khusus Media maka dibuatlah PT baru dengan nama PT. MEDIA PATRIOT NASIONAL

Hamdanil Asykar selaku pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di PWI Bandung Jawa Barat dengan Tingkat Muda dan segera mengikuti jenjang berikutnya yaitu Madya dan Utama sebagai syarat mutlak Pemimpin Redaksi Media Online harus sudah mengikuti UKW sampai tingkat utama.

Nilai DA 57 dan PA 36 media online nasional www.mediapatriot.co.id otomatis mempunyai harga iklan / backlink yang tinggi yaitu Rp.1.200.000,- / Tayang.

Harga Khusus UMKM Hanya Rp.200.000 / Tayang.(Menjelang HUT MPI ke 12)

Menjelang ulang tahunnya yang ke 12 tqnggal 27 September 2024 media online nasional www.mediapatriot.co.id memberikan apresiasi kepada para pengusaha UMKM mendapatkan diskon iklan / backlink mulai dari 10% sampai 90% sehingga bisa memberikan Brand kepada semua UMKM bisa dikenal keseluruh Indonesia bahkan ke mancanegara. (REDAKSI)



Hubungi Redaksi / Bagian Iklan di Whatsapp Center 08999208174

Baca Juga : SEEKOR HARIMAU SERANG DOKTER HEWAN DI TAPSEL (MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Baca Juga : KODIM 0504 /JAKARTA SELATAN BERSAMA HIPMI GELAR BAKTI SOSIAL DAN VAKSINASI (BERITAMPI.COM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *