IPPKH Jalan Houling PT. ARA Bisa Dicabut

Haltim, mediapatriot.co.id – Terkait izin pinjam pakai kawasan hutan jalan Houling, PT. Alam Raya Abadi, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, angkat bicara.

Ahmad Zaki Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara mengatakan terkait Izin Pakai kawasan Hutan Jalan Houling di PT Alam Raya Abadi ini memang tugas dinas kehutanan untuk mengadakan monitoring.

“Salah satu monitoring itu adalah melihat kewajiban yang tertuang dalam IPPKH apakah sudah dilaksanakan apa belum, Agendanya tahun ini ada monitoring ke PT ARA, akan tetapi sampai saat ini kami belum punya informasi sampai nanti kami lakukan kegiatan monitoring itu,” ujar Ahmad.

Ahmad bilang jika terbukti dan informasi nya akurat PT ARA tidak melaksanakan poin poin yang terdapat di dalam IPPKH, tentu pasti ada sangsi.

“Sangsinya mulia dari pembekuan Izin bahkan sampai pencabutan izin kalo memang kewajiban dalam IPPKH itu tidak dilaksanakan oleh PT ARA,” jelasnya.

Sementara itu terkait dengan Jalan Houling, Ahmad bilang tidak semuanya Jalan Houling itu masuk di Areal IPPKH, bisa lihat di peta lampiran IPPKHnya, kalo jalan Houling nya lebih besar berada di areal penggunaan lain, yang berada di luar Kawasan Hutan maka itu kewenangan pemerintah Daerah.

“Kami sudah bahas dengan Komisi III DPRD Haltim, terkait dengan jalan Houling yang di areal penggunaan lain, kita harus melihat sejarah penggunaan nya apakah ada perjanjian kerjasama masyarakat dengan PT ARA ataukah secara jual beli?, ini harus di pertegas dulu dan itu ranah pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur,” terangnya

“Nanti kita cek penggunaan jalan Houling itu kalau memang skemanya kerja sama pasti ada kesepakatan, kalau misalkan dalam bentuk jual beli pasti ada bukti kwitansi atau bukti jual beli nya dan itu sudah bukan lagi kewenangannya Kehutanan tapi kewenangannya pemerintah daerah setempat,” jelas Ahmad lagi.

Bahkan dia bilang juga terkait masalah yang berlarut larut di PT ARA sebenarnya kalau sudah di dudukkan permasalahannya bahwa itu areal penggunaan lain berarti itu sudah kewenangan pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.



Posting Terkait

Jangan Lewatkan