Dua Tersangka Pengedar Persediaan Farmasi Tanpa Izin Di Amankan Polisi

MESUJI-MEDIAPATRIOT.CO.ID-Polres Mesuji – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji Polda Lampung berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar di Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, Kamis (11/05/23) Malam

Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Davit Herlis S.H Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E membenarkan bahwa Anggotanya telah berhasil mengamankan Dua Orang Tersangka Kasus Peredaran Sediaan Farmasi Tanpa Izin.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung


<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


“Adapun Identitas Kedua Tersangka Berinisial PS (22) Warga Indraloka I, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan AF (20) Warga Desa Balam Asri, Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat”. Jelasnya

Adapun Kronologis penangkapan lanjut Iptu Davit, pada Hari Kamis Tanggal 11 Mei 2023 sekira Pukul 22.00 Wib, di Jalan Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, telah di lakukan penangkapan terhadap tersangka PS, dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) Buah plastik bening yang berisi 12 (dua belas) Butir Pil Hexymer dan 1 (satu) Unit Handphone merek INFINIX warna biru.

Kemudian Anggota melakukan Interogasi kepada tersangka PS, kemudian tersangka mengakui bahwa Barang tersebut didapat dari tersangka AF. Selanjutnya Sat Res Narkoba Polres Mesuji melakukan penangkapan terhadap tersangka AF, dan ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) Buah Tas Warna Hitam, 1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO Warna Hitam, 1 (satu) Buah Botol bening, 195 ( seratus sembilan puluh lima) Butir Pil Hexymer dan Uang Tunai hasil penjualan Pil Hexymer senilai Rp. 665.000 (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tegas Kasat Narkoba

Ia menambahkan, Atas perbuatannya Kedua Tersangka akan di jerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Tutupnya.




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


Posting Terkait

Jangan Lewatkan