Bekasi, Kepemimpinan merupakan bentuk kemampuan ‘Leadership’ untuk mendorong, mewujudkan, merealisasikan serta mengintegrasikan program yang secara sistematis, berdaulat dan bermanfaat guna keberlangsungan bersama dan kemaslahatan umat, Rakyat, agama Nusa dan Bangsa
Namun bagaimana jika kepemimpinan malah melahirkan sistem yang tak selaras dengan Cita dan Nawacita Bangsa ini baik dari para pendahulu maupun pemangku kepentingan dimasa depan, alhasil malah justru terganjal prahara hingga Kontroversial yang berkaitan dengan Integritas dan Moralitas yang terlahir dari Kontroversi dari Kepala Desa Non Aktif Pemerintah Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi belakangan ini
Sebagaimana yang ramai menjadi buah bibir terjadi Eksposur&Expose hebat -hebatan secara massive di pemberitaan media massa belakangan ini , Ironi memang ketika kepemimpin yang terganjal oleh sebuah prahara yang disebut Integritas dan moralitas; bermulai dari Perkara PTSL Program sertifikat tanah secara gratis namun berpotensial terindikasi Korupsi Yakni dengan Pungutan Liar ( Pungli ) yang terjadi di dalam sistem tata kelola para oknum Pemerintahan Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi hingga perkara tersebut Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap Kades Non Aktif berinisial ” PH ” .
Kontroversial pun terjadi tatkala pembangunan infrastruktur yakni Pembangunan Kantor/Office BPD ( Badan Permusyaratan Desa ) terjadi perlambatan, perselisihan, hingga dugaan permasalahan Integritas para pihak yang salah satunya pihak Keuangan Desa bahkan terkait dengan kewenangan pimpinan tertinggi di pemerintahan desa (Pemdes) Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi
Dikutip dari beberapa media Online Nasional yakni www.temporatur.com, www.bicarafakto.co.id, serta beberapa terkait dugaan penyalahgunaan anggaran baik yang di duga dilakukan oleh Oknum Kaur ( Kepala Urusan ) Keuangan Pemerintah Desa ( Pemdes) Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tentu saja hal tersebut melukai Hati dan perasaan Rakyat serta masyarakat desa dan Badan Permusyaratan Desa sebagai penerima manfaat atas terbangunya sarana& prasarana Kantor BPD Desa Lambang Sari
Menanggapi Hal tersebut dihubungi via WhatsApp Minggu 14/05/2023 Praktisi Hukum Law Firm Tyrtayasa &Associates Inspektur Jendral Pol (Purn) Drs. H. Drajat Tyrtayasa, SH, MH menyampaikan aspek litigasi terkait permasalahan hukum perlu kiranya menjadi langkah terukur sistematis serta On the Track terkait dengan permasalahan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih berintegritas dan berkeadilan serta bebas dari praktik – prantik Korupsi, Kolusi& Nepotisme
Purnawirawan Jenderal Polisi Bintang dua tersebut menambahkan dewasa kini perkara yang menjadi viral atau menjadi buah bibir haruslah menjadi aspek prioritas khusus untuk segera diambil tindakan sesuai dengan Regulasi serta aturan perundang undangan yang berlaku di Republik Indonesia ini, penyelenggara pemerintahan yang berintegritas haruslah selaras dengan penanggulangannya baik dari aspek Legal Standing maupun penyelesaian problem Solving ketika terjadi sebuah Perkara
Agar masyarakat tidak menunggu berlarut untuk mengetaskan permasalahan Hukum yang sedang menimpa Pemerintah Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Institusi terkait baik Lembaga Anti Rasua, Polri, Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai instrumen pemerintah daerah haruslah segera tanggap dalam Perkara ini agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan Hukum kembali kepada Fitrahnya
Jendral Darajat yang juga Presiden Direktur Law Firm Tyrtayasa & Associates menambahkan tidak ada ruang untuk perampas uang Rakyat dan Aspek Supremasi Hukum di Republik Indonesia haruslah sesuai dengan Norma dan assas keadilan yang mutlak guna keberlangsungan Hajat Hidup orang banyak serta untuk kedaulatan Bangsa dan Negara ini. Tandasnya ( B4YP )